Mantan Napi Nyaleg
Bidik Kursi DPRD Makassar, 2 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Nyaleg Lewat PPP
Dari jajaran bacaleg DPRD Makassar, dua diantaranya diidentifikasi pernah berkasus hukum.Ialah Sudirman Lannurung dan Rachmat Tawwa Quraisy.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru saja merilis bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Makassar eks narapidana.
Dari jajaran bacaleg DPRD Makassar, dua diantaranya diidentifikasi pernah berkasus hukum.
Ialah Sudirman Lannurung dan Rachmat Tawwa Quraisy.
Keduanya merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, dua mantan narapidana tersebut masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk DPRD Kota Makassar.
"Kedua nama ini sudah memenuhi syarat karena telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diatur dalam ketentuan. Makanya mereka masuk dalam DCS yang diumumkan," ucap Gunawan via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).
Gunawan menjelaskan, Sudirman Lannurung merupakan mantan narapidana korupsi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Saat ini, yang bersangkutan telah bebas dari hukuman pidana yang telah menjeratnya.
Kemudian jeda lima tahun untuk tidak maccaleg juga telah dipenuhi.
"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi," jelasnya.
Untuk diketahui, Sudirman ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah APBD Kota Makassar senilai Rp1,3 miliar pada tahun 2006 lalu.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Makassar.
Sementara, Rachmat Taqwa Quraisy melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
RTQ sapaannya kata Gunawan mendapat pasal ancaman dibawah lima tahun.
"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," turut Gunawan.
Untuk diketahui, RTQ diciduk polisi atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu setelah dinyatakan terpilih menjadi anggota DPRD Makassar. Ia divonis rehab sembilan bulan.
Setelah menjalani rehabilitasi, RTQ baru dilantik menjadi anggota DPRD Makassar pada Februari 2020 lalu.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, RTQ maju di daerah pemilihan (Dapil) II Makassar, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
Kini, menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai wakil rakyat, Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) PPP Sulsel tersebut nyaleg lagi di dapil yang sama.(*)
Profil Nurdin Halid, Mantan Napi Maccaleg di Pemilu 2024, Pernah Raih Doktor Kehormatan di UNS |
![]() |
---|
Didominasi Partai Golkar, KPU Rilis Nama-nama Mantan Napi Ikut Nyaleg di 2024, Ada dari Sulsel |
![]() |
---|
Bolehkah Mantan Napi Korupsi Ikut Nyaleg di Pemilu 2024? Ini Ultimatum KPK |
![]() |
---|
Mantan Napi Ramai-ramai Ikut Nyaleg: Sinjai 2, Selayar 5, dan Bulukumba 7 Orang |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Sulsel Mantan Narapidana, 1 Berstatus 'Tidak Memenuhi Syarat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.