Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mewujudkan Pelaksanaan Pemilu Berintegritas dan Profesional

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses elektoral yang melahirkan pemerintahan yang demokrasi merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.

Editor: Sudirman
Ist
Muh Awal Yanto Skom MSi, Sekretatis Umum Badko HMI Sulselbar periode 2018 - 2020 

Oleh: Muh Awal Yanto Skom MSi

Sekretatis Umum Badko HMI Sulselbar periode 2018 - 2020

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses elektoral yang melahirkan pemerintahan yang demokrasi merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.

Proses politik pengunaan hak pilih untuk mengisi jabatan politik yaitu Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, DPD dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penyelenggaraan pemilu yang demokratis dilaksanakan dengan asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ini hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu mempunyai integritasyang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara.

Elkit dan Reynolds dalam jurnalnya yang berjudul Judging elections and election management quality by process 2014 menyatakan bahwa kualitas pemilu dapat dikonseptualisasikan sejauh mana aktor politik di semua tingkatan dan aliran politik yang berbeda melihat bahwa proses pemilu yang dilaksanakan adalah sah dan mengikat.

Penyelenggaraan Pemilu serentak yang telah dilaksanakan sebelumya mempunyai beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk melakukan perbaikan kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Sebab format dan fragmentasi pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilihan umum pada tahun 2019 lalu.

Pada pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2019 menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

Ini merupakan format pemilu yang perdana dilakukan oleh Indonesia, format yang dapat dikatakan sedikit rumit dan kompleks.

Problem yang butuh perhatian antara lain terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kemudian persoalan-persoalan teknis dalam tahapan penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang akan dihadapi oleh republik ini akan lebih kompleks karena semua pemilihan akan dilakukan pada tahun yang sama.

Di mana diawali dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada tanggal 14 Feberuari 2024 dan ditutup dengan Pemilihan Kepala daerah secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved