Petani Cabuli 11 Bocah
Fakta Baru Pencabulan oleh Petani di Pinrang, Modus Pinjami HP Nonton Kartun 11 Anak Jadi Korban
Tersangka YS diduga mencabuli 11 anak di bawah umur dengan rentang usia 5-11 tahun atau masih duduk di bangku TK dan SD.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Sekdes Cabul di Bone Terancam 6 Tahun Penjara
Sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Terduga pelaku pencabulan YS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Pengakuan YS
YS mengakui telah mencabuli 11 anak di bawah umur yang tinggal di kampungnya itu.
Anak yang dicabuli ini pun rentang usia 5-11 tahun dan masih duduk di bangku TK dan SD.
Terduga pelaku, YS mengatakan aksinya di lakukan di beberapa tempat.
Dia mengaku keinginan untuk melakukan pencabulan berawal dari ketika pergi ke tempat penyewaan voucher wifi di kampungnya tersebut.
"Kebetulan kalau saya pergi di tempat penyewaan WiFi itu, anak-anak ini suka datang ke saya. Kemudian mereka duduk di paha. Karena saya laki-laki, muncul hasrat untuk melakukan itu," kata YS.
Baca juga: Guru Cabul di Parepare Ternyata Berlatar Residivis, Kok Bisa Diterima Jadi Pengajar?
Dia mengatakan, untuk melancarkan aksinya itu dia melakukan aksinya di rumah warga yang sepi.
"Saya lakukan di rumah orang yang sepi," ujarnya.
Dia juga mengaku untuk melancarkan aksinya itu dia mengimi-imingi korban dengan membuka aplikasi TikTok dan menonton kartun di handphone.
"Saya berikan HP ku untuk main tiktok dan dia nonton kartun. Kemudian saya lakukan itu (pencabulan)," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.