Petani Cabuli 11 Bocah
13 Saksi Diperiksa, Petani yang Cabuli 11 Bocah di Pinrang Ditetapkan Tersangka
Kami sudah memeriksa 13 saksi termasuk korba, sari hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan YS sebagai tersangka pencabulan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pelaku pencabulan 11 anak di bawah umur inisial YS (43) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal saat press rilis di Mapolres Pinrang, Senin (28/8/2023).
Dikatakan, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.
"Kami sudah memeriksa 13 saksi termasuk korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan YS sebagai tersangka," kata Iptu Akhmad.
Dia mengatakan aksi bejat petani tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021.
"Sudah hampir tiga tahun dan baru ketahuan sekarang setelah ada salah satu orang tua korban yang melapor," ujarnya.
Dia menuturkan, salah satu orang tua korban awalnya curiga karena anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin.
"Orang tua korban ini awalnya merasa curiga. Karena setiap anak ini ingin buang air kecil, anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Selanjutnya, orang tua pun mengajak anaknya bercerita terkait apa yang sebenarnya telah ia alami.
"Awalnya anak korban merasa takut untuk bicara. Namun, setelah beberapa lama, anak korban tersebut pun bercerita kepada orangtuanya jika ia mengalami pencabulan yang dilakukan oleh YS," tuturnya.
Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke kantor polisi.
Baca juga: Sesuai Regulasi, Izin Pesantren Al-Minhaj Dapat Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabul
Baca juga: Guru Cabul di Parepare Ternyata Berlatar Residivis, Kok Bisa Diterima Jadi Pengajar?
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan 11 anak yang rentang usianya itu 5-11 tahun atau masih duduk di bangku TK dan SD," ungkapnya.
Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana di tambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Terduga pelaku pencabulan YS ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.