Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Mengintip Cara Bawaslu Luwu Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Keliling Beri Pelatihan di 22 Kecamatan

Untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Luwu menyambangi 22 Panwascam.

DOK PRIBADI
Ketua Bawaslu Luwu Irpan saat menyambangi sekretaraiat Panwascam. Bawaslu dijadwalkan menyambangi 22 sekretariat Panwascam untuk memberikan materi penanganan sengketa pemilu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia sebentar lagi digelar.

Untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Luwu menyambangi 22 Panwascam.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan menerangkan, kesiapan seluruh personil di Panwascam menjadi penentu keberhasilan Pemilu.

Sebab, Panwascam menjadi pihak pertama yang akan menyelesaikan sengketa pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Caleg Garuda dan PSI Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Bulukumba, Penjelasan KPU

"Selain hanya siap fisik dan mental saja tetapi juga pengetahuan tentang sengketa Pemilu. Termasuk diantaranya adalah terkait penanganan pelanggaran. Hal ini menjadi indikator profesionalitas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan," jelasnya, Minggu (27/8/2023).

Kata Irpan, potensi pelanggaran Pemilu sebisa mungkin diminimalisir dengan selalu berkoordinasi dengan pihak eksternal lain seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan aparatur pemerintah setempat.

"Kerja sama ini pula yang akan melahirkan profesionalitas bagi seluruh pengawas," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Eks Komisoner Bawaslu Luwu Kaharuddin menjadi pembicara tentang materi penanganan pelanggaran.

Menurut Kaharuddin, secara kelembagaan pengawas pemilu wajib memiliki beberapa hal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Diantaranya soliditas yang kuat secara internal di semua jajaran, integritas sebagai pengawas pemilu, dan profesionalitas yang berdasarkan kepada seluruh aturan pemilu yang berlaku," terangnya.

"Semua hal ini harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan. Hingga pengawasan pemilu dalam bentuk apapun dapat dilaksanakan secara profesional," sambungnya.

Penanganan pelanggaran telah termuat dalam sejumlah aturan yang harus dipahami oleh pengawasan pemilu.

Sehingga, sambung Kaharuddin, adanya pemahaman terhadap aturan setiap penanganan pelanggaran baik dalam bentuk laporan dan temuan dapat diselesaikan dan diputuskan sesuai dengan aturan.

Selain pemberian materi, Bawaslu Luwu juga memberikan simulasi penanganan sengketa kepada jajaran Panwascam. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved