Pemilu 2024
Mengintip Cara Bawaslu Luwu Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Keliling Beri Pelatihan di 22 Kecamatan
Untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Luwu menyambangi 22 Panwascam.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia sebentar lagi digelar.
Untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Luwu menyambangi 22 Panwascam.
Ketua Bawaslu Luwu Irpan menerangkan, kesiapan seluruh personil di Panwascam menjadi penentu keberhasilan Pemilu.
Sebab, Panwascam menjadi pihak pertama yang akan menyelesaikan sengketa pelanggaran Pemilu.
Baca juga: Caleg Garuda dan PSI Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Bulukumba, Penjelasan KPU
"Selain hanya siap fisik dan mental saja tetapi juga pengetahuan tentang sengketa Pemilu. Termasuk diantaranya adalah terkait penanganan pelanggaran. Hal ini menjadi indikator profesionalitas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan," jelasnya, Minggu (27/8/2023).
Kata Irpan, potensi pelanggaran Pemilu sebisa mungkin diminimalisir dengan selalu berkoordinasi dengan pihak eksternal lain seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan aparatur pemerintah setempat.
"Kerja sama ini pula yang akan melahirkan profesionalitas bagi seluruh pengawas," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Eks Komisoner Bawaslu Luwu Kaharuddin menjadi pembicara tentang materi penanganan pelanggaran.
Menurut Kaharuddin, secara kelembagaan pengawas pemilu wajib memiliki beberapa hal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Diantaranya soliditas yang kuat secara internal di semua jajaran, integritas sebagai pengawas pemilu, dan profesionalitas yang berdasarkan kepada seluruh aturan pemilu yang berlaku," terangnya.
"Semua hal ini harus dimiliki oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu di semua tingkatan. Hingga pengawasan pemilu dalam bentuk apapun dapat dilaksanakan secara profesional," sambungnya.
Penanganan pelanggaran telah termuat dalam sejumlah aturan yang harus dipahami oleh pengawasan pemilu.
Sehingga, sambung Kaharuddin, adanya pemahaman terhadap aturan setiap penanganan pelanggaran baik dalam bentuk laporan dan temuan dapat diselesaikan dan diputuskan sesuai dengan aturan.
Selain pemberian materi, Bawaslu Luwu juga memberikan simulasi penanganan sengketa kepada jajaran Panwascam. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.