Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru SMP di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Siswi, Terungkap saat Sering Antar Korban Pulang

Pria 34 tahun tersebut diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang guru SMP di Palopo diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun. 

"Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap muridnya.

Dia membujuk muridnya untuk pergi ke sebuah wisma dan di sana perbuatan tersebut terjadi," ungkap Alvin.

Hingga saat ini, modus operandi yang digunakan oleh pelaku belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pelaku saat ini ditahan dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana yang terkait dengan hubungan seksual melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) berbarengan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

" Ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindak tegas tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak di bawah umur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved