Guru SMP di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Siswi, Terungkap saat Sering Antar Korban Pulang
Pria 34 tahun tersebut diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun.
"Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap muridnya.
Dia membujuk muridnya untuk pergi ke sebuah wisma dan di sana perbuatan tersebut terjadi," ungkap Alvin.
Hingga saat ini, modus operandi yang digunakan oleh pelaku belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pelaku saat ini ditahan dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana yang terkait dengan hubungan seksual melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) berbarengan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
" Ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindak tegas tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak di bawah umur.
Heboh Guru SMP di Gowa Bagi-bagi Uang Rp 200 Ribu ke Ortu Siswa Jelang Pilkada, Dilapor ke Bawaslu |
![]() |
---|
Viral Nasib Pilu Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Orang Pria |
![]() |
---|
Inilah Sosok Siswi SMP Banyuwangi yang Buang Bayinya di Depan Toko, Usianya 14 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bayi Prematur di Banyuwangi, Meninggal Dunia Usai Dibuang Ibunya yang Masih SMP |
![]() |
---|
VIRAL Isi Surat Wasiat Siswa SMP Pembuang Bayi di Banyuwangi: Saya Tidak Mampu Merawat Bayi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.