Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru SMP di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Siswi, Terungkap saat Sering Antar Korban Pulang

Pria 34 tahun tersebut diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang guru SMP di Palopo diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumri seorang guru SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi gegara cabuli siswinya yang baru berusia 14 tahun.

Pria 34 tahun tersebut diamankan oleh polisi setelah terbukti melakukan tindakan hubungan seksual tehadap siswi 14 tahun.

Kejadian tersebut heboh di Kota Palopo dan mendapat perhatian serius bagi penegak hukum.

"Kami telah mengamankan seorang guru SMP yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak di bawah umur, khususnya dalam hal ini, tindakan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada media, Rabu (23/8/2023).

Perbuatan terlarang tersebut terjadi di sebuah wisma di wilayah Palopo pada hari Senin (21/8/2023).

Kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku sering mengantar korban pulang ke rumahnya.

Berawal dari keanehan tersebut, orangtua korban curiga.

"Keluarga korban mulai merasa curiga saat korban sering diantar pulang oleh pelaku," kata Alvin.

"Keluarga kemudian menginterogasi korban, namun pada saat itu korban belum bersedia untuk mengungkapkannya," papar Alvin.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Alvin menjelaskan, keluarga korban yang semakin curiga merencanakan untuk mengungkap kebenaran saat Jemri mengantar pulang korban ke rumah mereka.

Berkat bantuan dari petugas Bhabinkamtibmas dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (22/8) dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Jadi, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan juga Bhabinkamtibmas saat berada di rumah korban, setelah melakukan pengantaran pulang dari tempat wisma," kata dia.

Ini adalah langkah penting dalam menangani kasus ini.

Dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya yang mencakup dua kali tindakan persetubuhan terhadap muridnya di sebuah wisma di Kota Palopo.

Jemri diduga menggunakan bujuk rayu untuk mempengaruhi korban sehingga korban mau menuruti segala perintahnya.

"Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap muridnya.

Dia membujuk muridnya untuk pergi ke sebuah wisma dan di sana perbuatan tersebut terjadi," ungkap Alvin.

Hingga saat ini, modus operandi yang digunakan oleh pelaku belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pelaku saat ini ditahan dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana yang terkait dengan hubungan seksual melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) berbarengan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

" Ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindak tegas tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak di bawah umur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved