Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagi Uang di Gowa

Heboh Guru SMP di Gowa Bagi-bagi Uang Rp 200 Ribu ke Ortu Siswa Jelang Pilkada, Dilapor ke Bawaslu

Dugaan politik uang mencuat setelah viral oknum guru SMP di Gowa terciduk membagikan uang ke orang tua siswa senilai Rp 200 ribu per orang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ilutrasi Politik Uang - Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati (AURAMA) melaporkan dugaan praktik politik uang (Money Politics) jelang Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati (AURAMA) melaporkan dugaan praktik politik uang (Money Politics) jelang Pilkada Serentak 2024.

Tim Hukum AURAMA, Muallim Bahar menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang guru SMP Negeri di Sungguminasa Gowa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

Dugaan ini mencuat setelah viral oknum guru tersebut terciduk membagikan uang ke orang tua siswa senilai Rp 200 ribu per orang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024), bertepatan dengan masa tenang Pilkada 2024.

"Terhadap viralnya itu, kami Tim Hukum AURAMA mendapati guru-guru SMP Negeri 1 Sungguminasa yang dengan terang-terangan membagikan uang Rp 200 ribu per orang tua siswa dan mengarahkan agar memilih paslon 02," kata Muallim Bahar kepada wartawan.

"Ini adalah praktik politik uang yang sangat gamblang dilakukan oleh seorang ASN di dunia pendidikan. Hal ini mencederai dunia pendidikan, apalagi hari ini, 25 November adalah Hari Guru Nasional," tambahnya.

Selain ASN yang viral, Tim AURAMA mencatatkan hampir 100 dugaan kecurangan Pilkada telah dilaporkan ke Bawaslu Gowa. 

Baca juga: Viral Paket Sembako Logo Pemkab Maros, Isi Minyak, Terigu, dan Selebaran Ajakan Pilih Kotak Kosong

Mereka mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyelidiki sumber dana dan memverifikasi keaslian uang yang digunakan.

"Jika terbukti uang ini berasal dari pasangan calon atau tim pemenangan mereka, maka harus ditindak sesuai Undang-Undang Pemilu. Politik uang adalah pelanggaran berat yang jelas aturannya, dan sanksinya sangat tegas," tegas Muallim.

Aksi pembagian uang ini menjadi perhatian publik, terutama karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. 

Muallim menilai hal ini mencoreng nilai-nilai pendidikan.

"Alih-alih menjadi tempat mendidik generasi bangsa, sekolah malah dijadikan ajang kampanye politik uang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan demokrasi," tambahnya.

Muallim lantas menyoroti maraknya keterlibatan aparatur negara dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Gowa

"Dari pejabat tinggi hingga tenaga pendidik, ASN dan birokrasi tampaknya tidak segan-segan mengampanyekan salah satu paslon," ungkapnya.

Ini harus menjadi momen bagi warga Kabupaten Gowa untuk sadar bahwa Pilkada adalah pesta rakyat, bukan ajang untuk menekan atau memaksa rakyat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved