Respon Nurdin Abdullah Lihat Andi Sudirman Sulaiman Menangis di Pelukan Mantan Bupati Bantaeng
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan momen dijenguk pasangannya di Pilgub Sulsel 2018, Andi Sudirman Sulaiman.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan momen dijenguk pasangannya di Pilgub Sulsel 2018, Andi Sudirman Sulaiman.
Momen tersebut diceritakan Nurdin Abdullah ketika pulang ke Makassar Sulsel Minggu (20/8/2023).
Andi Sudirman Sulaiman datang menemui Nurdin Abdullah saat menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Saat itu Andi Sudirman menjabat Plt Gubernur Sulsel melanjutkan pemerintahan Prof Andalan.
Andi Sudirman jadi pengendali pemerintahan Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah.
Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).
Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Pak wagub yang sekarang Gubernur Sudirman, datang ke saya menangis, itu memeluk saya," kata Nurdin dalam bincang-bincang dengan tamu di Perdos Minggu (20/8/2023).
"Saya bilang, tidak ada yang harus disesali. Ini adalah takdir. Allah SWT takdirkan kita bagi dua masa jabatan," sambungnya.
Nurdin mengaku kini lebih ikhlas dalam menjalani hidup.
Perkara yang menimpanya adalah takdir tertulis bagi dirinya.
"Kita harus berpikir positif, mungkin Allah SWT mempunyai rencana lebih besar ke depan," jelasnya.
Disambut Ratusan Orang di Bandara
Ratusan orang menyambut kedatangan Nurdin Abdullah di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (20/8/23) siang.
Saat mantan Gubernur Sulsel itu keluar dari ruang kedatangan, ratusan orang ini langsung mengerubunginya untuk berjabat tangan, berpelukan hingga berswafoto.
Usai melayani para pendukungnya itu, Nurdin langsung naik ke mobil menuju kediaman pribadinya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.
Setelah tiba, Nurdin langsung ke Masjid Nur Ikhlas tak jauh dari rumahnya untuk menunaikan salat Dhuhur.
Nurdin menjadi imam dengan beberapa makmum. Kedatangannya pun menjadi perhatian jamaah yang sudah lebih dulu melaksanakan salat.
Usai salat, Nurdin Abdullah bersama seluruh jamaah masjid melakukan sujud syukur.
Setelah itu Nurdin kembali ke rumahnya dan berbincang dengan tamu yang sebagian besar tetangga dan pendukungnya.
Sementara itu dimintai komentarnya terkait kepulangan Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman hanya menyunggingkan senyum untuk menghindari menjawab pertanyaan.
"Ini masjid ya, tanggapan itu lagi" ujar Andi Sudirman kepada wartawan, usai meresmikan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.(faq)
Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu
Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).
Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.
Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.
Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.
Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.
Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.
Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.
Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.
Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.
Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.
Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.
Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.
Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
Di antaranya Nurdin diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.
Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.
Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.
Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan merupakan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.
Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar.
Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.
Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).
Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.
Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.
Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.
Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.
Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri. Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang.(*)
Dulu Gubernur dan Sekprov, Kini Nurdin Abdullah-Hayat Reuni di Perindo |
![]() |
---|
Prof Nurdin Abdullah-Hayat Gani Temui Kader Perindo se-Sulsel |
![]() |
---|
Stadion Sudiang Makassar Segera Dibangun, Andi Sudirman Serahkan Andalalin dan KRK ke KemenPU |
![]() |
---|
Sosok Andi Asmar Sulhadi Keponakan Amran Sulaiman Lulus di Akmil 2025, Alumni SMA Taruna Nusantara |
![]() |
---|
Terungkap Isi Obrolan Rusdi Masse dengan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.