Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Tercatat di DCS

Dalam daftar DCS yang diumumkan di media, nama anggota DPRD Sinjai, Kamrianto muncul dalam daftar itu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Daftar DCS yang telah diumumkan oleh KPU Sinjai 

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan telah mengumumkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) pada Sabtu(19/8/2023) lalu.

Dalam daftar DCS yang diumumkan di media, nama anggota DPRD Sinjai, Kamrianto muncul dalam daftar itu.

Hanya saja Kamrianto tak masuk bertarung lagi di daerah basisnya yakni Kecamatan Tellulimpoe dan Kecamatan Sinjai Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Sinjai.

Kamrianto dalam daftar tersebut masuk di Dapil 3 Sinjai yakni Kecamatan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong.

Kamrianto sebelumnya ditahan Timsus Direktorat Polda Sulawesi Selatan.

Ia ditahan bersama rekannya yang juga anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu karena akan mengonsumsi narkotika di salah satu hotel di Jl Pelita Raya Makassar.

" Yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam usulan Bacaleg di Dapil 3 Sinjai," kata Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya Mappahakkang juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi Kamrianto, ia harus memerosesnya jika sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Ia menegaskan akan bermohon ke DPP PAN untuk memberhentikan Kamrianto jika sudah berstatus tersangka narkotika.

Sebelum Kamrianto ditangkap karena terlibat narkotika, hubungan dengan ketuanya sudah tak harmonis.

Tahun 2022 lalu, beberapakali Mappahakkang menggelar rapat untuk melakukan pemecatan sebagai pengurus dan PAW Kamrianto.

Ia memimpin pengurus partainya untuk melakukan pengusulan PAW terhadap Kamrianto.

Dugaan pada saat itu, Kamrianto dinilai tak memenuhi kewajiban ke partai.

Namun Kamrianto tetap membela karena memiliki bukti transfer dana partai ke DPP saat itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved