Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan'

Kamrianto adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu adalah legislator Golkar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).  

Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.

Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.

"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.

Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.

"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.

Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.

"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.

Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.

Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS untuk menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).

Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.

Usai ditangkap, mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, mereka harus menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.

Pimpinan partai mereka mengancam sanksi keras atas keterlibatan keduanya dalam penggunaan barang haram tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved