Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Anggota DPRD Sinjai

Viral Baru Ditangkap Kasus Narkoba 2 Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara HUT RI, Penjelasan Polisi

Kehadiran Kamrianto dan Muhammad Wahyu pun mengundang reaksi yang terbilang mengejutkan dari sesama anggota DPRD Sinjai.

Editor: Alfian
ist
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023). Kehadiran kedua tersangka narkoba itu membuat ketua PAN Sinjai kaget. 

"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.

Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana," ujar Ardiansyah.

Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani.

Proses assessment itu, juga kata dia, untuk menentukan apakah ketiga penggunaan berat atau hanya pengguna sedang.

"Masih sementara diassessment apakah tiga puluh hari atau enam puluh hari (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.

Direhabilitasi karena Pengguna

Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.

Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.

"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved