Kasus Narkoba Anggota DPRD Sinjai
Viral Baru Ditangkap Kasus Narkoba 2 Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara HUT RI, Penjelasan Polisi
Kehadiran Kamrianto dan Muhammad Wahyu pun mengundang reaksi yang terbilang mengejutkan dari sesama anggota DPRD Sinjai.
"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.
Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana," ujar Ardiansyah.
Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani.
Proses assessment itu, juga kata dia, untuk menentukan apakah ketiga penggunaan berat atau hanya pengguna sedang.
"Masih sementara diassessment apakah tiga puluh hari atau enam puluh hari (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.
Direhabilitasi karena Pengguna
Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.
Kasus Narkoba Anggota DPRD Sinjai
Anggota DPRD Sinjai
Muhammad Wahyu
Kamrianto
DPRD Sinjai
Berita Viral
ViralLokal
viral
2 Alumni Akpol 1989 Tembus Bintang 4 Meski Tak Pernah Jabat Kapolri |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
PPP Panas Jelang Muktamar X: Mardiono Didukung 33 DPW, Rommy Usung Pro Perubahan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bohari, Ketua RT Perempuan Balang Baru Konsisten Layani Warga |
![]() |
---|
Bertemu Dirjen Pendis, Petinggi UMI Bahas Rencana Pembukaan PPG Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.