Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

Belum Lewati Syarat Jeda 5 Tahun, Bawaslu Sulsel Coret 1 Caleg Demokrat Bekas Napi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memastikan bakal mencoret bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma 

"Intinya, ketentuannya itu (harus melewati 5 tahun)," kata Ahmad Adiwijaya.

Mantan komisioner KPU Palopo itu menambahkan, jika masih ada dinyatakan tidak memenuhi syarat, sekalipun itu mantan napi, otomatis tidak terdaftar sebagai DCS.

"Dan tidak ada lagi pergantian, namun kita tetap menunggu jangan sampai ada aturan baru KPU Pusat," tandasnya.

Adapun lima mantan napi lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat.

Yakni, satu orang terdaftar di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil III Sulsel (Gowa-Takalar).

Satu orang terdaftar di Partai Perindo Dapil V Sulsel yang meliputi wilayah Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.

Lalu, satu orang terdaftar di Dapil VI Sulsel lewat Partai Gerindra.

Dapil VI Sulsel menghimpun pemilih dari Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare.

Kemudian, satu bekas napi daftar caleg di Dapil IX Sulsel meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang, dan Pinrang. Bacaleg ini terdaftar lewat Partai Gerindra.

Sementara, Partai Nasdem juga mengusung satu orang bekas napi untuk bertarung di Dapil X Sulsel.

Temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Mulai mantan koruptor, kasus ilegal logging atau penebangan liar, hingga kasus Penghilangan nyawa. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved