Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Desak DKPP Periksa 5 Komisioner Bawaslu RI, Komisi II DPR: Rekrutmen Bawaslu Amburadul

Bawaslu RI yang dikomandani Rahmat Bagja dianggap bermasalah dan dipenuhi banyak kepentingan kelompok.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu RI yang dikomandani Rahmat Bagja dianggap bermasalah dan dipenuhi banyak kepentingan kelompok akibat penundaan pengumuman komisioner bawaslu kabupaten/kota. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kini menjadi sorotan publik, pasalnya pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih hingga kini mengalami penundaan dari jadwal yang ditentukan.

Padahal, seharusnya para komisioner terpilih diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023, dan pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2023.

Namun, pengumuman hasil seleksi diundur pada 16-20 Agustus 2023.

Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode sebelumnya telah selesai pada tanggal 14 Agustus 2023.

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada komisioner di kabupaten/kota.

Di Provinsi Sulsel, misalnya, terdapat 24 kabupaten/kota yang serentak berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Ribut-ribut soal Penundaan Pengumuman, Timsel Tegaskan Jangan Ragukan Bawaslu RI

Hingga kini, pun belum diketahui alasan utama Bawaslu pusat menunda pengumuman.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, pun angkat suara terkait penundaan pengumuman itu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai rekrutmen calon pengawas pemilu sangat kacau balau.

Bahkan, Bawaslu RI yang dikomandani Rahmat Bagja dianggap bermasalah dan dipenuhi banyak kepentingan kelompok.

"Sistem rekrutmen di Bawaslu telah tidak berjalan sesuai aturan dan amburadul. Penuh nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu," ujar Junimart, Selasa (15/8/2023) kemarin.

Selain itu, Junimart mengaku mendapat banyak laporan dari peserta yang seharusnya lolos karena memiliki nilai tinggi, namun digagalkan.

Begitu pun sebaliknya, ada peserta yang nilainya rendah tetapi diloloskan.

"Ini tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota," katanya.

Belum lagi, lanjut dia, sebelumnya posisi tim seleksi (timsel) bisa berubah zona tanpa alasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved