Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya 16 Bacaleg di Lutra Berstatus Tidak Memenuhi Syarat

Bakal calon legislatif atau bacaleg 13 parpol untuk pengajuan Anggota DPRD Lutra, telah ditetapkan, hanya 16 orang berstatus Tidak Memenuhi Syarat.

DOK KPU LUTRA
Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy. 

TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024.

Didasarkan data KPU Kabupaten Lutra (Lutra), hasil vermin dari bacaleg tersebut diajukan oleh 13 partai dari 17 partai peserta Pemilu 2024.

Bakal calon legislatif atau bacaleg 13 parpol untuk pengajuan Anggota DPRD Lutra, telah ditetapkan, hanya 16 orang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Hingga saat ini hasil vermin KPU Lutra terhadap dokumen hasil perbaikan parpol (partai politik) ditetapkan dari jumlah Bacaleg 374 orang, yang sudah MS (Memenuhi Syarat) 358 orang, dan TMS sejumlah 16 orang dan kemungkinan pertambahan," kata Ketua KPU Kab Lutra, Hayu Vandy, Kamis (10/8/2023).

Hayu Vandy menyebutkan, Berita Acara (BA) hasil vermin telah diserahkan kepada masing-masing partai dan Bawaslu Kab Lutra, dalam bentuk hardcopy dan fisik.

"Salinan hasil akhir vermin sudah diserahkan hardcopy atau fisiknya ke parpol dan rekap ke Bawaslu pada tanggal 6 Agustus 2023," ujarnya.

"Selanjutnya keterangan kondisi Bacaleg TMS dan MS sesuai dokumen syarat Bacaleg juga sudah tersampaikan ke parpol masing- masing," tambahnya.

Olehnya itu, Hayu Vandy meminta agar pengurus partai segera memperbaiki data administrasi termasuk adanya bacaleg ganda, hingga 12 Agustus 2023.

"Hari ini, masih masa pencermatan rancangan DCS oleh parpol dan diharapkan selesai, hingga tanggal 11 Agustus 2023, pukul 23:59 Wita ," ujar Hayu Vandy, yang sebelum menjabat ketua KPU Kab Lutra, pernah menjabat Komisioner Divisi Teknis.

Lanjut Hayu Vandy, setiap pengurus partai dapat mencermati rancangan DCS dengan melakukan perbaikan dokumen TMS, pergantian, perbaikian data bacaleg dan
pindah dapil.

"Setiap Parpol harus memanfaatkan secara maksimal masa pencermatan rancangan DCS, karena parpol masih dapat mengajukam bacalegnya sesuai kuota awal," jelasnya.

KPU Lutra akan kembali melakukan vermin mulai 12-15 Agustus 2023

"Sebelum diumumkan ke publik, kami akan verifikasi kembali dari hasil pencermatan parpol pada tanggal 12-15 Agustus 2023," tuturnya

Dikatakan, KPU Kab Lutra akan segera mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari 13 Parpol pada 19 Agustus 2023.

Sekadar informasi lainnya, KPU Kab Lutra secara resmi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 239.120 Pemilih, terdiri dari laki-laki 119.626 Pemilih, Perempuan 119.494 Pemilih.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved