Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Fasilitasi Pemilih Jarak Jauh, Mahasiswa-Pekerja Bisa Pilih di Lokasi Bertugas

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memudahkan mahasiswa, pelajar, hingga pekerja yang bertugas di luar daerah asalnya untuk lebih fleksibel dalam menentukan tempat pemilihan mereka.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya. 

"Jika seseorang, misalnya, memiliki tugas di Makassar namun berasal dari luar daerah, mereka dapat memilih di Makassar asalkan memiliki surat tugas resmi pada hari pemilihan," jelas Romy Harminto di Kantor KPU Sulsel, Kamis (25/1/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) ini juga menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan hak pilih semakin sederhana. 

"Pemilih dapat mengurusnya langsung di KPU Sulsel dengan membawa surat tugas dan menentukan kecamatan tujuan pemilihan," tambahnya.

Tidak seperti pemilu sebelumnya, sekarang, kata Romy, pemilih tidak perlu mengirimkan data terlebih dahulu.

Para pemilih dapat langsung memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat bertugasnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Sulsel berharap dapat mempermudah pemilih luar daerah dalam mengakses hak pilihnya tanpa harus menghadapi hambatan administratif yang berlebihan

KPU Sulsel Masih Buka Layanan Pindah Memilih Sampai 7 Februari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kesempatan tambahan bagi warga yang berencana pindah tempat memilih dalam Pemilu 2024

Proses pindah memilih yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2024, kini masih terbuka hingga tanggal 7 Februari 2024.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan ini mencakup beberapa komponen, seperti tahanan di rutan/lapas.

Selain itu, pasien rawat inap rumah sakit, pemilih yang bertugas pada hari pencoblosan, dan pemilih yang terdampak bencana.

"Pendaftaran pindah memilih sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari kemarin. Namun, dengan pertimbangan berbagai faktor, kami memutuskan untuk memperpanjang kesempatan ini," ujar Romy Harminto.

Warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diharapkan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved