Kasus Rudapaksa
Detik-detik Kakek di Maros Keciduk Lakukan Hal Tak Senonoh ke Cucunya, Nasibnya di Tangan Polisi
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, pelaku dan korban tinggal Kecamatan Simbang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Maros.
Seorang kakek berinisial DG (59) tega merudapaksa SR (4).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, pelaku dan korban tinggal Kecamatan Simbang.
Pemerkosaan itu terjadi 22 Juli 2023 lalu.
Alamsyah menyebut kejadian tersebut bermulai saat korban berada dibawah kolong rumahnya menemani keluarganya (MH) yang sementara membuat kandang ayam.
“Lalu ibu korban turun mencari anaknya, dan bertanya kepada MH, anaknya kemana, ternyata sedang berada di rumah sebelah bersama DG ” katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (10/8/ 2023).
Tak menunggu waktu lama ibu korban langsung menuju rumah tersebut dan mendapati anaknya tengah berbaring dengan celana berada di mata kaki.
“Pelaku berada diatas korban sedang mengelus-elus kemaluan korban,” ujarnya.
Setelah didapati oleh ibu korban, DG segera menaikkan kembali celana korban.
“Pelaku beralasan korban ingin kencing sehingga sehingga celannya berada di bawah,” tambah Alamsyah
Polisi pun melakukan penyelidikan usai orang tua korban melaporkan pelaku.
“Pelaku ditangkap di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu pada tanggal 25 Juli 2023,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, celana panjang anak motif boneka dan baju dres anak motif warna-warni.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksiml 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan korban akan diberikan trauma healing.
“Tapi sejauh ini korban baik-baik saja,” Slamet menambahkan.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.