Pj Gubernur Sulsel
Nama Jufri Rahman Tak Masuk 3 Calon Pj Gubernur Sulsel Usulan DPRD
Nama Jufri Rahman terdepak masuk 3 besar calon Pj Gubernur Sulsel usulan DPRD Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Jufri Rahman terdepak masuk 3 besar calon Pj Gubernur Sulsel usulan DPRD Sulsel.
Sejumlah fraksi awalnya sempat mengusulkan nama Jufri Rahman.
Alhasil nama Jufri Rahman masuk 4 besar usulan calon Pj Gubernur Sulsel.
Dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel Senin (7/8/2023) malam, tiga usulan nama disepakati.
Ketiganya yakni Bachtiar, Abdul Rivai Ras, dan Aswanto.
Sementara, Jufri Rahman, Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otda Kemenpan RB terdepak dari kesepakatan DPRD Sulsel.
Awalnya, Jufri Rahman masuk empat besar calon Pj Gubernur Sulsel.
Namun, melalui rapat pimpinan gabungan yang dihelat anggota dewan memutuskan tiga nama.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sendiri akan berakhir masa jabatan pada tanggal 5 September 2023.
Agenda rapat tertutup digelar di kantor DPRD Sulsel, dengan pembahasan yang cukup alot.
Rapat tersebut mulai berlangsung dari jam 17.00 sore sampai 20.35 Wita.
Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba meminta penjelasan hasil rapat pimpinan ke sejumlah pimpinan DPRD Sulsel.
Inilah 3 Usulan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Disepakati DPRD
Inilah tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disepakati DPRD Sulsel.
Tiga nama tersebut terdiri dari satu tokoh militer, dan dua tokoh sipil.
Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, ketiganya yakni Bahtiar, Abdul Rivai Ras, dan Prof Aswanto.
Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba meminta penjelasan dari pimpinan DPRD Sulsel.
Adapun latar belakang tiga usulan nama itu, pertama Bahtir adalah birokrat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Bahtiar adalah putra kelahiran Bone Sulsel.
Kedua Abdul Rivas Ras adalah tokoh berlatar militer.
Pangkatnya jenderal bintang dua yakni Laksamana Muda.
Saat ini ia menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam.
Ketiga Prof Aswanto adalah tokoh berlatar akademisi.
Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia juga pernah menjabat Hakim Mahkamah Konsitutsi atau MK.
Saat ini Prof Aswanto menjabat Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
DPRD Sulsel Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman
Sebelumnya, DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, yaitu Andi Ina Kartika, dan dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yakni Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.
Rapat dimulai pukul 20.34 Wita di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (4/8/2023) malam.
Di hadapan seluruh anggota fraksi, Andi Ina mengatakan penyampaian pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulsel merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi Sudirman Sulaiman diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2025 mendatang.
Andi Ina Kartika mengatakan, Rabu (26/7/2023) lalu, hasil pembicaraan bersama pimpinan dewan, ketua fraksi, dan para ketua alat kelengkapan dewan bahwa pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulsel akan disampaikan melalui rapat paripurna.
"Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," kata Andi Ina.
Pengusulan itu juga berdasarkan surat nomor: 100.2.1.3/3734/SJ, tertanggal 21 Juli 2023 perihal usulan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam surat itu, DPRD diminta untuk mengajukan nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 mendatang.
"Kami umumkan masa jabatan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 tentunya kita nyatakan telah berakhir," ujar legislator Partai Golkar itu.
Untuk itu, pimpinan DPRD Sulsel akan menyampaikan usulan kepada Presiden RI melalui Kemendagri dalam rangka pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman.
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel menyampaikan terima yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama ini," imbuhnya.
9 Kepala Daerah Turun Takhta
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.
Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.
Waktunya sekitar satu bulan lagi.
Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.
Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.
Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.
Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.
Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.
Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.
Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.
Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.
Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.
Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.(*)
Pj Gubernur Prof Fadjry Nikmati Kopi di Makassar Jelang Akhir Jabatan |
![]() |
---|
VIDEO: Prof Fadjry Langsung Kerja di Kantor Gubernur Sulsel, dr Indriaty Belanja di Galeri Sulsel |
![]() |
---|
Prof Fadjry Bakal Temui Andi Sudirman Sulaiman, Janji Selesaikan Dana Bagi Hasil ke Pemda |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Zudan Tawarkan Pengelolaan Benteng Somba Opu kepada Investor |
![]() |
---|
Pj Gubernur Prof Zudan Titip Bangun Pasar Bone ke Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.