Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT Kemenkumham, Kantor Imigrasi Makassar Layani Pembuatan Paspor Walk In di Rujab Gubernur Sulsel

Layanan paspor merdeka ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke 78 dan Hari jadi Sulsel ke 354.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Proses Pembuatan paspor oleh kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (5/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAAR - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI  Makassar membuka layanan paspor merdeka di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jend Sudirman, Sabtu (5/8/2023).

Layanan paspor merdeka ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke 78 dan Hari jadi Sulsel ke 354.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra menyebut pelayanan ini begitu spesial diberikan kepada warga Sulsel.

Sebab, warga Sulsel bisa membuat paspor tanpa mengajukan permohonan secara online.

"Paspor merdeka ini istimewanya kita lakukan pelayanan di Hari Sabtu. Biasanya diberikan pelayanan di Kantor Imigrasi di Hari Kerja," kata Jaya Saputra.

"Kalau di kantor imigrasi ada aturan permohonan paspor secara online. Tapi ini diberikan kemudahan dengan bisa walk in tanpa online," lanjutnya.

Dalam layanan paspor merdeka, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar menyediakan 200 kuota.

Sejak pagi, ratusan orang sudah menunggu untuk membuat paspor.

Jaya Saputra memastikan terkait aturan pembuatan paspor tetap dipatuhi selama layanan ini berlangsung.

"Kalau rangkaian kegiatan tidak keluar dengan SOP yang berlaku. Pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan wawancara. Itu bagian SOP yang tidak bisa dihindari," lanjutnya.

Paspor ini nantinya akan berlaku selama 10 tahun. Sehingga, Jaya mengingatkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan paspor.

Pembuatan paspor menurutnya harus disesuaikan waktunya dengan aktivitas keluar negeri.

"Paspor ini berlaku selama 10 tahun. Sesuaikan saat diajukan dan saat digunakan berpergian ke luar negeri," kata Jaya.

Lebih lanjut, Jaya kembali mengimbau masyarakat untuk waspada dengan bujuk rayu aktivitas di luar negeri.

Aktivitas bekerja diluar negeri perlu melalui prosedural yang khusus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved