Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru BK Lecehkan Siswi

Guru BK Pelaku Pelecehan Siswi Akhirnya Ditangkap, Kelakuan Keji Terbongkar dari Telepon Kepala Desa

Korban inisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan guru BK.

Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi - Guru BK di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap polisi akibat lecehkan dua siswinya. 

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Rohul.

Baca juga: Nasib Pegawai Kontrak SMK di Makassar Usai Laporkan Pelecehan Seksual Atasan, Diancam Dikeluarkan!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS. Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved