Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

PAN Sudah Siapkan Sanksi untuk Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Terlibat Sabu, Ketua Tak Ampuni

Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang menegaskan jika kadernya Kamrianto tersangka terlibat narkoba maka tak ada toleransi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
(dok. pribadi)
Anggota DPRD Sinjai dan Sekretaris DPD PAN Sinjai, Kamrianto yang dipecat 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah menyiapkan sanksi terhadap Kamrianto.

PAN Sinjai akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang menegaskan jika kadernya Kamrianto tersangka terlibat narkoba maka tak ada toleransi.

" Tak ada toleransi jika itu sudah tersangka, kami akan berhentikan karena menciderai marwah partai dan terlebih lagi sebagai anggota DPRD Sinjai," kata Mappahakkang, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Ketua Golkar Sinjai Kaget! Anggota DPRD Tertangkap Narkoba, Termasuk Kader Partainya

Baca juga: Wahyu dan Anto Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Gegara Sabu, Ketua PAN Tak Menyangka, Golkar Bungkam

Ia menegaskan bahwa dirinya dan partai tidak membolehkan anggotanya melakukan perbuatan tercela dan tidak melindungi orang yang melanggar hukum.

Politisi senior PAN Sinjai juga ini menyampaikan bahwa baru mengetahui jika Kamrianto sedang berada di Kota Makassar pada Rabu (2/7/2023).

" Tidak ada izin ke partai dan ke DPRD dan bukan perjalanan dinas, karena tak ada surat perjalanan dinas dua hari terakhir ini di DPRD Sinjai," kata Wakil Ketua DPRD Sinjai ini.

Ia menyampaikan bahwa proses hukum di Polda Sulawesi Selatan sedang mereka tunggu.

" Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Selatan," kata politisi asal Kecamatan Bulupoddo Sinjai ini.

Kamrianto adalah anggota DPRD Sinjai asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Ia adalah salah satu anggota DPRD termuda di Kabupaten Sinjai.

Kamrianto ditangkap Timsus Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada Senin (31/7/2023) malam.

Ia ditangkap bersama seorang rekannya yang juga anggota DPRD Sinjai termuda bernama Muhammad Wahyu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Bahwa awalnya seorang warga yang bernama Agung diminta oleh Kamrianto untuk membeli sabu-sabu.

Mereka membeli barang sabu-sabu untuk dipakai oleh anggota dewan asal Sinjai itu.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

" Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," jelas Kombes Pol Darmawan Affandi.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.

"Terus dikembangkanlah, didapati Anto (Kamrianto) anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.

Anto yang tertangkap, juga 'menyanyi' dan menyebut rekannya sesama anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu.

" Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Darmawan.

Saat itulah, Kamrianto janjian bertemu Wahyu di depan salah satu hotel Jl Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung.

"Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved