Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaut Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg

Kronologi Pelaut Tertangkap Jual Sabu 1 Kilogram di Parepare, Tak Sadar Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Bermula saat Timsus Narkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba wilayah Kecamatan Soreng, Parepare.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kloase foto AT dan barang bukti sabu seberat 1Kg yang diamankan DitresNarkoba Polda Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi terungkapnya sabu 1 kilogram yang diedarkan seorang pelaut berinisial TA (32) di Kota Parepare, Rabu kemarin.

Bermula saat Timsus Narkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba wilayah Kecamatan Soreng, Parepare.

Dari informasi awal itu, Timsus Narkoba pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di perumahan.

Setelah mengetahui orang yang mengedarkan (TA), salah satu anggota Timsus pun menyamar sebagai pembeli.

TA dan anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel pun bertemu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaut Parepare Tertangkap Edarkan Sabu 1 Kilogram

Pertemuan keduanya terjadi di dalam komplek perumahan tempat tinggal TA.

"Anggota melakakukan Undercoverbuy atau berpura-puraelaku pembelian dan bertemu lelaki TA," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi kepada tribun, Kamis (3/8/2023) siang.

"Kemudian TA mengarahkan anggota tersebut ke Jl Lappade Kecamatan Soreang, untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut," lanjut dia.

Saat tiba di lokasi, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram itu pun ditemukan.

"Personel tiba di Jl Lappade dan menemukan narkotika yang dimaksud disimpan di pinggir jalan Lappade terbungkus kantong plastik warna ungu yang berisi kemasan teh berwarna emas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaut asal Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap mengedarkan sabu seberat 1 kilogram.

Pria berinisial TA (32) itu, ditangkap oleh personel Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, yang dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan itu.

"Iya benar. Pengungkapan Rabu kemarin," kata Kombes Pol Darmawan, kepada tribun, Kamis (3/8/2023) siang.

Ada dua TKP yang didatangi hingga kasus peredaran sabu satu kilogram itu terungkap.

TKP pertama, di salah satu perumahan Kecamatan Soreang, Parepare.

Setelah itu, kata Darmawan, jajarannya melakukan pengembangan ke TKP kedua.

Alhasil, barang haram itu ditemukan di tepi jalan.

"TKP kedua di Jl Lappade Kecamatan Soreang, Kota Parepare," ujarnya.

Kini AT dan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram itu, diamankan di DitresNarkoba Polda Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved