Anggota DPRD Sinjai Nyabu
Kamrianto dan Wahyu Masih Berstatus Anggota DPRD Sinjai Usai Ditangkap Gegara Sabu, BK Belum Berani
Kedua anggota DPRD yang sedang berjalan proses hukumnya adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba di Makassar, kini masih berstatus wakil rakyat.
Pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan belum berani mengambil tindakan.
BK sementara menunggu proses hukum dua anggota dewan setempat dari Polda Sulawesi Selatan, Kamis (3/8/2023).
Kedua anggota DPRD yang sedang berjalan proses hukumnya adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.
Kamrianto berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedang Muhammad Wahyu berasal dari Partai Golkar.
Baca juga: Anggota DPRD Sinjai F-PAN Ditangkap Narkoba, Ashabul Kahfi Pastikan Beri Sanksi Tegas
Baca juga: PAN Sudah Siapkan Sanksi untuk Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Terlibat Sabu, Ketua Tak Ampuni
Mereka ditangkap Timsus Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan pada Senin (31/7/2023) malam.
Terkait penanahanan itu, BK DPRD Sinjai sementara menunggu status hukum pihak Polda terhadap dua politisi asal Sinjai itu.
"Kami sementara menunggu status hukum dari Polda. Karena ini keduanya masih status ditahan belum jadi tersangka," kata Ketua BK DPRD Sinjai, Muh Dahlan.
Pihak DPRD Sinjai juga akan melakukan kroscek ke Polda terkait tertangkapnya dua anggota DPRD asal Sinjai itu.
"Sebab informasi penahanan ini kami hanya peroleh dari membaca berita media, makanya kami harus pastikan apakah betul yang bersangkutan ditahan," kata purnawirawan polisi ini.
Setelah ada penetapan status hukum (tersangka) mereka juga menunggu penyampaian resmi dari masing-masing pimpinan partai dari Kamrianto dan Muhammad Wahyu.
Selanjutnya BK usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Pimpinan DPRD Sinjai.
Masa priode Kamrianto dan Muhammad Wahyu sebagai anggota DPRD Sinjai masih terisisa11 bulan dari saat ini.
Diperoleh dari Sekretariat DPRD Sinjai bahwa gaji anggota dewan setempat Rp 26 juta per bulan.
Pada umumnya mereka hanya menerima rata-rata per bulan Rp 20 juta hingga 22 juta per bulan per anggota DPRD, sebab mereka menyetor dana partai ke pusat sisanya dari total Rp 26 juta.
Penangkapan dua anggota DPRD Sinjai mengagetkan masyarakat Sinjai termasuk rekan-rekan Kamrianto dan Muhammad Wahyu di dewan. (*)
Terungkap Alasan Polda Sulsel Tak Penjarakan 2 Anggota DPRD Sinjai Pakai Narkoba, Pakai Jas Lagi |
![]() |
---|
Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan' |
![]() |
---|
Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Tertangkap Nyabu Masuk Daftar Caleg Dapil III, Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
Wahyu dan Anto 2 Anggota DPRD Sinjai Tersandung Narkoba Direhabilitasi di RS Sayang Rakyat |
![]() |
---|
Golkar Sinjai Tunggu Perintah Taufan Pawe Sebelum 'Eksekusi' Wahyu Legislator Sabu, PAW Sudah Siap? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.