Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kronologi Lengkap 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Nyabu di Makassar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu (Shutterstock) 

"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.

Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.

Belum diketahui pasti kronologi terungkap kasus itu.

Hukuman penyalahguna narkoba

Hukuman penyalahgunaan narkoba berbeda-beda di berbagai negara dan dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis narkoba yang digunakan, jumlah yang dimiliki, dan peran yang dimainkan dalam peredaran narkoba.

Di banyak negara, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dikenai hukuman yang tegas.

Berikut adalah beberapa contoh hukuman penyalahgunaan narkoba yang umum diterapkan:

* Denda:

Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa didenda berdasarkan jumlah narkoba yang ditemukan dalam kepemilikannya atau diberikan hukuman denda sebagai tambahan dari hukuman lainnya.

* Penahanan atau penjara:

Penyalahguna narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi tertentu, tergantung pada beratnya tindakan penyalahgunaan atau peran dalam peredaran narkoba.

* Rehabilitasi:

Beberapa negara memberikan kesempatan untuk menjalani program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sebagai alternatif dari hukuman penjara.

* Hukuman mati:

Di beberapa negara, seperti Indonesia dan beberapa negara di Timur Tengah, penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar dapat dihukum mati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved