Kejati Sulsel
Nurdin Abdullah Saksi Nota Kesepahaman Kejati Sulsel dan BPN
Berlangsung di Baruga Karaeng Patingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kamis (6/1/2020).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah jadi saksi penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Muhammad Firdaus dan Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priyono.
Berlangsung di Baruga Karaeng Patingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kamis (6/1/2020).
Nota kesepahaman ini membahas tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah, mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan Sulsel untuk memperkuat kolaborasi.
Sejak awal menjabat Gubernur Sulsel, pihaknya telah membangun sinergitas.
"Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas," ujarnya.
Menurut Nurdin kolaborasi Kejaksaan dan Badan Pertanahan ini akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang, untuk mendukung program strategis pemerintah. Apalagi, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan.
"Ini menjadi awal dari percepatan proses pembangunan," katanya.
Nurdin mengapresiasi kerja keras Kajati yang sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp 7,1 triliun.
Kajati Sulsel, Muhammad Firdaus Dewilmar menjelaskan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut di daerah kerjasama yang sudah dilakukan Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Agraria di Jakarta.
"Jadi ini tindak-lanjut dari kebijakan pusat," katanya.
Ia berharap, kerjasama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang selalu menjadi kerikil dalam progres pembangunan. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)