Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Wajo

4 OPD Nikmati Belanja Honorarium TPP Rp Rp 6,9 M Disindir ODP Lain, Bupati Diminta Turun Evaluasi

Empat OPD Kabupaten Wajo yang menikmati belanja honorarium sebesar Rp6,9 miliar yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda, dan Inspektorat.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Selasa (1/7/2023).

Hal tersebut lantaran hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo Dahlan menjelaskan, empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda, dan Inspektorat.

Tambahan penghasilan ini, lanjutnya, diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Ispektorat.

Kata dia, belanja honorairium itu diberikan dengan dalih tanggung jawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.

Juga, pemberian belanja honorarium diempat OPD yang ada dilingkup Pemkab Wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres)

"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," jelasnya.

Lebih lanjut, Pepres tersebut telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021.

"Sudah ada Perbupnya itu, terkait Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas yang enggan disebut namanya mengatakan, pemberian TPP diempat OPD dinilai tebang pilih.

Seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggung jawab dan beban yang sama

"Jatuhnya kan membeda-bedakan, apalagi kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggung jawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP dilingkup OPD Pemkab Wajo.

"Yah harusnya pak Bupati yang evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved