Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kisruh PPDB dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip

Hal inipun menjadi kewajiban pemerintah dalam menyiapkan dan melaksanakan strategi jitu didalam mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat

Editor: Sudirman
Ist
Irzal Natsir, SE, M.Si, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulawesi Selatan 

Oleh: Irzal Natsir, SE, M.Si

Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Sulawesi Selatan

Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang termaktub didalam preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 adalah: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

Hal inipun menjadi kewajiban pemerintah dalam menyiapkan dan melaksanakan strategi jitu didalam mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat dan anak bangsa yang sangat memiliki hak didalam mendapatkan pendidikan.

Bahkan sangatlah jelas dan menjadi dasar bagi kelengkapan regulasi yang mengatur tentang pendidikan sebagai hak dasar rakyat Indonesia yang telah diatur didalam Pasal 31  Undang Undang Dasar 1945 bahwa Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

Jika ditelaah secara positif dan ilmiah seyogyanya wajib adanya pemerataan pendidikan ataupun dapat dikatakan keadilan berpendidikan di Bumi Nusantara ini mengingat kemajuan negeri ini dapat tercapai jika didukung oleh rakyat yang bukan hanya berani tetapi lebih dari itu adalah Cerdas.

Jadi pendidikan pun menjadi harga mati hak rakyat.

Menjadi fenomena unik bahkan boleh dikatakan lucu pada setiap tahun ajaran baru selalu saja ada drama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Bahkan beberapa tahun terakhir ini menjadi permasalahan serius yang mengancam hak  masyarakat untuk mendapatkan pendidikan/pengajaran atau singkatnya hak untuk menjadi cerdas seperti tujuan hadirnya negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini.

Idealnya 78 tahun usia kemerdekaan Republik tercinta ini telah mampu menghilangkan sekat sekat permasalahan negara yang menghambat pembangunan di bidang pendidikan.

Tetapi justru sebaliknya padahal telah kita ketahui bersama beberapa waktu lalu telah dicanangkan Merdeka Belajar sebagai sarana dan fasilitas kepada peserta didik untuk bertransformasi menuju Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, pancasilais, berakhlak dan berkarakter.

Tapi sepertinya masih dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk mewujudkannya karena hingga detik inipun kita masih terjajah pada proses Merdeka Belajar.

Sampai hari ini kita masih terus menyaksikan kekisruhan dari pelaksanaan PPDB.

Bahkan tak sedikit berakhir dengan terjadinya demonstrasi yg dilakukan ataupun dimotori oleh para orang tua calon peserta didik yang merasa terzholimi dengan terpentalnya putera puteri mereka di dalam melanjutkan studi berikutnya tuk menggapai cita cita yang telah tertanam di lubuk hati mereka.

Aplikasi online PPDB  yang tidak efektif dan maksimal pun menjadi kambing hitam akan permasalahan yang terjadi padahal anggaran negara yang disiapkan untuk perangkat it nya lumayan besar, ya lagi lagi butuh kesabaran kita semua didalam menunggu  hasil analisis yang jujur, transparan dan obyektif.

Walau demikian sangat diharapkan solusi yang dapat meminimalisir rasa pesimisme akan dapatnya bersekolah pemerintah yang baik, representatif dan dekat dengan lokasi tinggal.

Zonasi dan Pembangkangan Nilai Guna Arsip

Sebagai sumber informasi dan rekaman kegiatan, arsip berperan dalam memberikan kredibilitas dan legitimasi terhadap keabsahan informasi yang terkandung dan melekat di dalam fisik arsip.

Sebagai Nilai Guna Administrasi, arsip pun menjadi alat kontrol didalam menciptakan keseimbangan didalam beradministrasi yang jauh dari tindakan melawan hukum dan maladministrasi.

Inilah hakikat arsip yang harus dipegang teguh dalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Salah satu sistem yang dilakukan dalam proses PPDB adalah penerimaan via jalur Zonasi yang mana diberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki rumah atau tempat tinggal yang berdekatan dengan lokasi Sekolah.

Realita yang terjadi dilapangan justru sebaliknya karena para bakal calon peserta didik tersebut tidak dapat diterima di Sekolah yang berjarak pandangan mata dari rumah mereka.

Sedih juga padahal mereka memiliki Kartu Keluarga sebagai arsip dalam menunjukan informasi data kependudukan.

Anehnya ternyata beberapa calon peserta didik yang dinyatakan lulus disinyalir bukanlah masyarakat asli yang menetap didaerah tersebut yang menjadi syarat penentuan zonasi dan memilki data kependudukan ganda yang tercantum didalam Kartu Keluarga (KK).

Seharusnya setiap warga masyarakat ataupun warga negara hanya memiliki 1 KK kecuali jikalau yang bersangkutan mutasi kependudukan resmi atau berpindah tempat tinggal secara permanen.

Jika hal ini benar terjadi maka siapa yang akan disalahkan karena hampir dipastikan ada oknum yang berkorelasi secara berjamaah didalam menyokong terbitnya arsip terkait kependudukan dalam hal ini KK yang ganda  dan kecenderungan berisi informasi yang palsu.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pun telah menyiapkan dalam beberapa pasal terkait hukum secara delik aduan jika ada yang mencoba main main didalam inlegitimasian terhadap sebuah arsip.

Jadi salah satu cara yang efektif didalam mencegah terjadinya kekisruhan PPDB adalah menempatkan arsip sesuai nilai gunanya baik sebagai Nilai Guna Administrasi maupun Nilai Guna Pendidikan.

Jika kita konsisten sangatlah berimplikasi pada pendidikan yang berkeadilan yang menguntungkan masyarakat bukan merugikan ataupun menzholimi dan dipastikan Merdeka Belajar bukan hanya Jargon tetapi akan menjadi karakter bangsa cerdas yang tercermin pada Karakter Pengelola Pendidikan, Karakter Pendidik dan Karakter Peserta Didik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved