Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya Balita Tersangka

Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar Minta Ampun, Klaim Korban Keluarga dari Sinjai

Makmur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang.

|
Editor: Ansar

Muhammad Fakhruddin dan pejabat RSU Bahagia lainnya pun menduga, Makmur memiliki permasalahan pribadi.

Dugaan itu dikuatkan dengan sikap Makmur yang sepekan terakhir sebelum aksinya viral, kerap murung.

"Kami berkesimpulan tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," ujar Fakhruddin.

"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung," sambungnya.

Fakhruddin pun menduga, dari persoalan pribadinya itulah, Makmur ke warkop Nonna Jl Anggrek Raya (TKP) untuk menghibur diri dengan bermain catur.

"Jadi karena mungkin dia ada masalah tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur," ucap Fakhruddin.

"Tapi tiba-tiba ada anak yang menggangu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," bebernya.

Dipecat tidak hormat 

Imbas video viral anak tiga tahun dijitak hingga tersungkur di warung kopi, Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makmur, dipecat tidak hormat.

Pencopotan itu diputuskan manajemen dan pimpinan RSU Bahagia setelah melakukan rapat ihwal kelakuan dokter Makmur yang viral.

Hasil rapat itu memutuskan Makmur dipecat tidak dengan hormat dari jabatannya.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," sambungnya.

Pemberhentian itu, lanjut Fakhruddin juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia.

Bahwa, setiap pegawai RSU Bahagia yang tersangkut masalah hukum harus diberhentikan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved