Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Hardianto Djanggih Dinonaktifkan Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman Merasa Kehilangan

Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) baru saja mengeluarkan surat non-aktif terhadap Hardianto Djanggih.

|
Tribun Timur
Dekan Pascasarjana UMI Prof Sufirman Rahman 

Ia merupakan lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.

Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Dr Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.

Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.

Sebelumnya, Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.

Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.

Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.

Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.

Baca juga: Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved