Dokter Aniaya Balita
Ternyata Penjitak Kepala Anak 3 Tahun di Warkop Makassar adalah Dokter dan Bos RS, Korban Luka
Viral video seorang balita usia 3 tahun dijitak kepalanya oleh pengunjung Warkop Nonna di Jl Anggrek Raya, Makassar, Sulsel, Kamis (27/7/2023)
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.(*)
Respon Ketua IDI Makassar Soal Kasus Viral Aniaya Balita Jerat Dokter Makmur |
![]() |
---|
Ngaku Khilaf Jitak Bocah 3 Tahun, Dokter Makmur Ternyata Sudah Berkali-kali Dipecat: Diangkat Lagi |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter Makmur Usia Ditetapkan Tersangka Gegara Jitak Kepala Balita di Warkop: Kasus Kecil |
![]() |
---|
Sosok Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar, Kinerja Terbongkar Selama Tugas di RSU Bahagia |
![]() |
---|
Ganjaran Makmur Dokter RSU Bahagia Usai Aniaya Balita hingga Tersungkur, Ayah Korban Diancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.