Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih pernah menulis penelitian tentang Mi Chat dan kaitannya dengan protitusi online di Kota Makassar

|
Editor: Ari Maryadi
Facebook Hardianto Djanggih
Dosen Hukum UMI Makassar Dr Hardianto Djanggih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.

Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.

Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.

Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.

Pernah Tulis Penelitian Mi Chat

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih aktif menulis penelitian.

Salah satu penelitiannya yakni tentang Mi Chat atau Michat, yakni aplikasi untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya terdekat.

Hardianto Djanggih menulis penelitian berjudul "Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat).

Penelitian milik Hardianto Djanggih itu bertujuan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat dan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan prostitusi online melalui aplikasi mi-chat.

Baca juga: Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

Penelitian Hardianto Djanggih menggunakan metode penelitian empiris untuk memperoleh
data dan informasi.

Hardianto Djanggih memilih lokasi penelitian melalui aplikasi mi-chat dan POLDA Sulawesi Selatan.

Hasil penelitian, Hardianto Djanggih menemukan faktor penyebab terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat di kota Makassar yakni didasarkan pada faktor aplikasi mi-chat yang mudah digunakan dan diakses.

Selain itu bahwa para pengguna aplikasi mi-chat untuk prostitusi online karena untuk menutupi kehidupan ekonomi dan untuk membiayai gaya hidupnya.

Upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum mengenai bahaya kejahatan prostitusi, melakukan kerjasama pihak kepolisian dan dinas sosial, melakukan penyuluhan bahaya penyakit yang ditimbulkan akibat prostitusi.

Baca juga: UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik

"Pihak kepolisian mengadakan patroli keliling daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya
kejahatan prostitusi," tulis Hardianto Djanggih dalam penelitiannya.

Upaya represif bahwa pihak kepolisian memberikan penerapan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut profil Hardianto Djanggih

Penelusuran Tribun-Timur.com, Hardianto Djanggih menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Ia pernah menulis penelitian tentang Michat.

Hardianto Djanggih lahir di desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini.

Ia lahir dan dibesarkan dari keluarga sederhana.

Ayahnya seorang pensiunan guru SD dan mantan kepala sekolah.

Hardianto Djanggih adalah lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.

Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Baca juga: Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik

Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.

Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.

Untuk karya ilmiah dan penelitian, Hardianto Djanggih tercatat memiliki publikasi ilmiah Jurnal di berbagai jurnal ternama (akreditasi).

Pelangggaran Hardianto Djanggih Menurut Komite Etik

Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen mengatakan, Dr Hardianto Djanggih melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.

Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.

"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Prof La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).

"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya.

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata Prof La Ode Husen.

"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.

Terkait waktu, Prof La Ode Husen mengaku surat ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Di situ sampai waktu tidak ditentukan," katanya

Saat ini, Dr Hardianto Djanggih pun tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar hingga membimbing.

Selengkapnya, berikut salinan isi surat pemecatan itu.

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.

Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya

Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.

Prof Dr Basri Modding SE MSi.

Pelanggaran yang bisa membuat dosen dipecat

Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.

Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:

1. Plagiarisme:

Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.

2. Falsifikasi data:

Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.

3. Pelecehan atau diskriminasi:

Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.

4. Konflik kepentingan:

Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

5. Penyalahgunaan dana penelitian:

Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.

6. Mengabaikan tugas akademik:

Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.

7. Kehilangan integritas akademik:

Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.

8. Pelanggaran kebijakan institusi:

Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.

Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.

Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.

Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved