Rektor Pecat Dosen UMI
Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online
Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih pernah menulis penelitian tentang Mi Chat dan kaitannya dengan protitusi online di Kota Makassar
Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.
Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya
Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.
Prof Dr Basri Modding SE MSi.
Pelanggaran yang bisa membuat dosen dipecat
Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.
Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:
1. Plagiarisme:
Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.
2. Falsifikasi data:
Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.
3. Pelecehan atau diskriminasi:
Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.
4. Konflik kepentingan:
Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.
5. Penyalahgunaan dana penelitian:
Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.
6. Mengabaikan tugas akademik:
Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.
7. Kehilangan integritas akademik:
Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.
8. Pelanggaran kebijakan institusi:
Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.
Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.
Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.
Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)
UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat |
![]() |
---|
Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik |
![]() |
---|
Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat |
![]() |
---|
Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.