Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih pernah menulis penelitian tentang Mi Chat dan kaitannya dengan protitusi online di Kota Makassar

|
Editor: Ari Maryadi
Facebook Hardianto Djanggih
Dosen Hukum UMI Makassar Dr Hardianto Djanggih. 

"Pihak kepolisian mengadakan patroli keliling daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya
kejahatan prostitusi," tulis Hardianto Djanggih dalam penelitiannya.

Upaya represif bahwa pihak kepolisian memberikan penerapan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut profil Hardianto Djanggih

Penelusuran Tribun-Timur.com, Hardianto Djanggih menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Ia pernah menulis penelitian tentang Michat.

Hardianto Djanggih lahir di desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini.

Ia lahir dan dibesarkan dari keluarga sederhana.

Ayahnya seorang pensiunan guru SD dan mantan kepala sekolah.

Hardianto Djanggih adalah lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.

Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Baca juga: Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik

Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.

Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.

Untuk karya ilmiah dan penelitian, Hardianto Djanggih tercatat memiliki publikasi ilmiah Jurnal di berbagai jurnal ternama (akreditasi).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved