Opini
PT Vale, Manfaatnya Untuk Siapa?
Kini, perdebatan kembali tertuju pada proses renegosiasi Kontrak Karya yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.
Meski belum sedetail dan sebesar saat ini, tetapi kontribusi tambang nikel PT Inco sudah dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Luwu. Hingga akhirnya terjadi pemekaran daerah dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Utara.
Hadirnya Luwu Utara sontak mulai menggerus kontribusi PT Inco secara keseluruhan untuk wilayah Luwu dengan dalih bahwa secara administratif lahan tambang berada di Kabupaten Luwu Utara.
Hal yang sama kemudian terjadi saat Luwu Utara dimekarkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur pada 3 Mei 2015. PT Inco yang kemudian diakuisisi oleh PT Vale, hanya "menganggap" Luwu Timur saja yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
Nikel Untuk Siapa?
Perjalanan historis pengelolaan tambang di Sorowako tak ayal menyisakan banyak hal yang perlu perhatian. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjadi pembahasan.
Satu hal yang cukup penting adalah, apakah nikel di Sorowako, sebagai kekayaan sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis tinggi, telah dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan amanat UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Salah satu yang bisa menjadi indikasi adanya manfaat dari pengelolaan tambang adalah bagi hasil yang signifikan dengan pemerintah daerah di mana tambang tersebut berada.
Masyarakat di sekitar tambang juga idealnya menjadi pihak yang paling pertama menikmati semua benefit ekonomi dari hadirnya industri pertambangan. Apakah sudah demikian? Jawabannya, kita bisa mengukur dan merasakannya sendiri.
Untuk konteks saat ini, karena lahan tambang Vale telah berada hanya di wilayah administratif Luwu Timur, maka kontribusi signifikan ekonominya sepertinya dominan hanya untuk Luwu Timur.
Kondisi ini yang jika boleh saya sebut sebagai sebuah "pengingkaran sejarah" akan anugerah SDA nikel bagi masyarakat Tana Luwu (sejak era tahun 80-an) yang kini lazim kita sebut sebagai Luwu Raya yang meliputi Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Sesungguhnya jika ingin fair, pengelolaan tambang nikel yang awal mulanya masih dalam wilayah administratif Kabupaten Luwu dengan luas wilayah seperti kawasan Luwu Raya saat ini, harus memberikan manfaat sosial ekonomi kepada seluruh daerah di Luwu Raya, tidak hanya untuk Luwu Timur saja.
Kegelisahan ini muncul karena erat terkait dengan prinsip keadilan berdasarkan tinjauan sejarah keberadaan SDA nikel di Sorowako sejak awal pembukaan lahan oleh PT Inco dulu. Juga mempertimbangkan resiko kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dihindari dari aktifitas pertambangan.
Karena itu, dalam hemat saya, benefit yang sudah didapatkan oleh Luwu Timur dari Vale selama ini tidak boleh diganggu gugat lagi, malah mungkin bisa ditinjau untuk diperbesar jumlahnya.
Tetapi bagi 3 daerah lain di Luwu Raya (Luwu Utara, Palopo dan Luwu), seharusnya juga mendapatkan benefit yang juga proporsional dari keberadaan tambang nikel di Sorowako.
Dalam kalkulasi saya, jika misalnya setiap tahun Luwu Timur mendapatkan sekitar 600M dari Vale, maka ketiga daerah lain di Luwu Raya tersebut juga beroleh nilai yang kurang lebih sama.
Hanya, jumlah yang diperoleh perlu dibagi secara proporsional untuk ketiganya sesuai dengan zonasi ke area tambang. Ambil contoh, Luwu Utara kebagian 40 persen karena lebih dekat dari Sorowako, Palopo 35
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.