Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik

Universitas Muslim Indonesia atau UMI menyebut dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Koordinator Pengelola Jurnal, Data, dan Informasi Program Pascasarja

Editor: Edi Sumardi
DOK UMI
Surat penonaktifan Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia. 

Selengkapnya, berikut salinan isi surat tersebut.

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.

Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya

Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.

Prof Dr Basri Modding SE MSi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved