Rektor Pecat Dosen UMI
Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik
Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik setelah dipecat sebagai dosen oleh Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding.
Editor:
Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih sebagai dosen di Universitas Muslim Indonesia
Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.
Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.
Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.
Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Pecat Dosen UMI
Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online |
![]() |
---|
UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat |
![]() |
---|
Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat |
![]() |
---|
Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.