Kesaksian Penjaga Gudang Rokok Ilegal di Sengkang, Mahir Kelabui Bea Cukai, Prangko dan Isi Beda
Saksi yang dihadirkan Jaksa, Anto menjelaskan dirinya adalah anak buah atau penjaga gudang rokok jenis X5 milik Nur Jaya.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Sidang keempat kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Wajo berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/23).
Norma dilapor lantaran belum mampu meberikan uang hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya pada mei 2022 lalu.
Menurut saksi pelapor, Nur Jaya, Norma masih mempunyai utang pengambilan rokok kurang lebih Rp600 juta kepada dirinya.
"Dari 100 dus rokok yang di ambil Norma, kami berhasil menarik 18 dus. Sisanya itu 82 dus itulah yang kami tagih dan kejar. Harga dari 1 dus rokok X5 yakni Rp7.600.000," kata dia. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
316 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Dapat Remisi HUT RI, 7 Bebas |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Lapangan Merdeka Sengkang, Warga Antusias Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Cita-cita Jadi Polisi, Bocah Kembar di Wajo Jadi Sorotan saat Lomba Gerak Jalan SD |
![]() |
---|
Sosok Andi Rosman - Baso Rahmanuddin Penggagas Salat Dhuha Berjamaah, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Ini Sosok 4 Pengapit Paskibra Wajo 2025, Ada dari TNI dan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.