Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesaksian Penjaga Gudang Rokok Ilegal di Sengkang, Mahir Kelabui Bea Cukai, Prangko dan Isi Beda

Saksi yang dihadirkan  Jaksa, Anto menjelaskan dirinya adalah anak buah atau penjaga gudang rokok jenis X5 milik Nur Jaya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Sidang keempat kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Wajo berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/23). 

Berdasarkan fakta sidang, saksi pelapor, Nur Jaya mengaku dirinya bukanlah agen atau distributor bahkan pemilik rokok yang diduga ilegal merk x5 tersebut.

"Saya bukan agen atau distributor, tapi hanya penjual," ujar Nur Jaya.

Fakta lain, Nur Jaya sempat membuat grup Whatsapp dengan alasan tertentu.

"Saya buat grup untuk mengontrol anggota," jelasnya.

Diketahui, grup Whatsapp yang beranggotakan kurang lebih 10 orang adalah rekan Nur Jaya.

"Masing-masing berbeda daerah, ada dari Gowa, Takalar, Selayar, Bone, Sidrap, Pinrang dan Wajo itu sendiri," tuturnya.

Bahkan, Nur Jaya memberi informasi kepada seluruh rekannya, salah satunya Terdakwa melalui pesan yang diteruskan.

"Assalamualaikum, berhubung ada laporan kegiatan operasi Bea Cukai mulai tanggal 17 bulan ini dimohon untuk tiap toko, memisahkan rokok murah dan rokok resmi dan hati-hati menjual kepada orang tidak dikenal bisa jadi itu intel beacukai yang datang mencari informasi," tulisnya.

Lanjut, diusahakan agar tidak memajang rokok murah atau menyimpan di meja kasir.

"Jika ditemukan 1 bungkus saja, maka akan dilakukan penggeledahan Bea Cukai dan untuk kepastian perjalanan rute nanti saya infokan lebih lanjut," tulis Nur Jaya pada 16 Mei 2022 lalu.

Menilik hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mempertanyakan alasan Nur Jaya membuat grup Whatsapp.

"Kalau mengakunya bukan distributor atau agen, kenapa anda buat grup Whatsapp bahkan memberi peringatan kepada terdakwa agar berhati-hati saat menjual rokok, itu kan diluar nalar," tegas Firmansyah.

Namun berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Wajo, menunjukkan bahwa Nur Jaya sendiri adalah Distributor.

Sebelumnya, Norma menerima rokok ilegal dari salah satu distributor bernama Nur Jaya yang diduga bekerjasama dengan perusahaan asal Jawa Timur.

Kemudian, Norma dilaporkan oleh Nur Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan karena dalam bisnis jual beli rokok X5.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved