Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesaksian Penjaga Gudang Rokok Ilegal di Sengkang, Mahir Kelabui Bea Cukai, Prangko dan Isi Beda

Saksi yang dihadirkan  Jaksa, Anto menjelaskan dirinya adalah anak buah atau penjaga gudang rokok jenis X5 milik Nur Jaya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Sidang keempat kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Wajo berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang keempat kasus dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Wajo digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/23).

Diketahui, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sengkang pada Kamis 27 Juli 2023 lalu.

Agenda pemeriksaan saksi dari jaksa kembali memunculkan fakta baru.

Saksi yang dihadirkan  Jaksa, Anto menjelaskan dirinya adalah anak buah atau penjaga gudang rokok jenis X5 milik Nur Jaya.

"Iya, saya kapasitasnya sebagai pekerja saja dan digaji Rp 3 Juta per bulan," ujar Anto dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang.

Bahkan, ia mengaku rokok x5 tersebut tidak memiliki izin atau bukti legalitas.

"Pak Jaya tidak pernah perlihatkan bukti legalitas ke kami, hanya saja selalu diingatkan agar menghindari razia Gempur Bea Cukai," tuturnya.

Juga, dalam sebungkus rokok yang diedarkan prangkonya berbeda dengan isinya.

"Betul, kalau prangkonya 12 batang sedangkan isinya 20 batang dan itu yang diedarkan teman-teman untuk dijual," jelasnya saat Penasihat Hukum Terdakwa memperlihatkan bukti di ruang sidang.

Sebagai informasi, gudang rokok x5 yang diduga ilegal terletak di Sengkang, Kabupaten Wajo dan Kota Makassar.

Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengemukakan bahwa apa yang dijelaskan saksi jaksa sudah sesuai pernyataan sidang sebelumnya.

"Jika kita mengacu pada hukum perdata, salah satu prinsip dasar objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Hukum atau kesusilaan artinya kasus ini terkesan dipaksa," tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sengkang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.

Agenda pemeriksaan saksi pelapor kembali memunculkan fakta baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved