Rektor Pecat Dosen UMI
Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih
Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding memecat salah seorang dosen dari Fakultas Hukum UMI, Dr Hardianto Djanggih
|
Editor:
Edi Sumardi
Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.
8. Pelanggaran kebijakan institusi:
Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.
Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.
Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.
Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Pecat Dosen UMI
Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online |
![]() |
---|
UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat |
![]() |
---|
Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik |
![]() |
---|
Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.