Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding memecat salah seorang dosen dari Fakultas Hukum UMI, Dr Hardianto Djanggih

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Rektor UMI Prof Basri Modding 

Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.

Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:

1. Plagiarisme:

Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.

2. Falsifikasi data:

Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.

3. Pelecehan atau diskriminasi:

Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.

4. Konflik kepentingan:

Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

5. Penyalahgunaan dana penelitian:

Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.

6. Mengabaikan tugas akademik:

Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.

7. Kehilangan integritas akademik:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved