Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emak emak di Makassar Berkelahi

Tampang Pemuda Jl Urip Makassar Tega Busur Tetangga Sendiri, Kata-kata Korban Bikin Pelaku Marah

Di hadapan polisi, Ariatman tidak dapat mengelak dan mengaku perbuatan nekatnya itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Atriatman (27) pelaku pembusuran di keramaian warga Jl Urip Sumoharjo Makassar, saat diamankan di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Rabu (26/7/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Atriatman (27), pelaku pembusuran pemuda di tengah keramaian warga, Jl Urip Sumoharjo, Lorong 1, Kecamatan Panakkukang, Makassar, ditangkap.

Ariatman yang saban hari bekerja sebagai juru parkir ditangkap beberapa saat seusai melakukan pembusuran terhadap Andryano Suakandy, Rabu (26/7/2023) dini hari.

Juru parkir itu, pun kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang.

Pria berbadan kurus itu, mengenakan topi dan kaos biru saat ditahan polisi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembusuran Pemuda di Makassar, Sempat Disebut Libatkan Emak-emak

Baca juga: Tawaran Gaji Fantastis Al Hilal ke Kylian Mbappe Akal-akalan Bos PSG ? Real Madrid Ogah Terpancing

Di hadapan polisi, Ariatman tidak dapat mengelak dan mengaku perbuatan nekatnya itu.

Ia mengaku, nekat membusur Andryano lantaran kesal adiknya ditegur Andryano saat balap-balapan.

"Dia tegur adikku kenapa balap-balap, siapa nupa'rewang (siapa kamu jagokan)," ucap Ariatman sembari tertunduk di hadapan polisi.

"Disitu saya marah pak, karena kayak menantang sekali," ucapnya lagi.

Hal senada diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Amrin.

Iptu Amrin menjelaskan, awalnya adik Ariatman balap-balapan motor dengan knalpot brong.

Suara yang bising membuat Andryano menegur.

"Jadi awalnya ini korban tegur adiknya pelaku balap-balap motor pakai knalpot brong, disitu pelaku tidak terima," ujar Armin saat ditemui di kantornya.

Pelaku yang kesal, lanjut Armin pun mendatangi Atriatman dan langsung melesat anak panah busur.

Akibatnya, korban Andryano mengalami luka tancapan busur di paha kirinya dan harus dirawat di RS Pelamonia.

"Mendapat informasi kejadian itu, kami bersama anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," bebernya.

Di tangan Atriatman, polisi juga menyita dua anak panah busur yang digunakan menyerang korban.

Akibat perbuatannya, Atriatman dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Dikaitkan dengan perkelahian emak-emak.

Awalnya, beredar video yang perlihatkan kelompok emak-emak sedang ricuh.

Perkelahian emak-emak itu dikaitkan dengan pembusuran.

Namun belakangan terungkap, jika kasus emak-emak dan pembusuran beda.

Hanya saja, waktu kejadiannya hanpir sama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved