Hari Anak Nasional
40 Narapidana Anak Pelaku Pencurian Hingga Pelecehan di Maros Dapat Remisi Masa Tahanan
Hari Anak Nasional 2023 sebanyak 40 Warga Binaan Bawah Umur atau narapidana anaka di Kabupaten Maros Dapat Remisi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
Kepala LPKA dapat memindahkan Anak Binaan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Dewasa dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan Dewasa wajib memiliki blok khusus bagi anak yang dipindahkan dari LPKA sesuai penjelasan pasal 86 ayat 2 UU SPPA dan penempatan anak tersebut hingga mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
Penempatan anak di blok khusus tersebut tentunya memiliki tujuan agar memberikan waktu bagi anak untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru serta tidak secara langsung berinteraksi dengan narapidana dewasa.
Di indonesia, kita hanya memiliki 17 (tujuh belas) Lapas Pemuda sehingga banyak sekali Anak Binaan yang sudah berumur 18 (delapan belas) tahun di LPKA dipindahkan ke Lapas Dewasa.
Penempatan Anak tersebut jika tidak dipisahkan dengan narapidana dewasa tentunya akan memberikan dampak negatif yang berkaitan dengan perkembangan fisik dan psikologi anak tersebut.
Anak berada dalam ruang pembinaan dan waktu yang bersamaan dengan narapidana dewasa tidak menutup kemungkinan anak tersebut akan mengikuti kegiatan atau kebiasaan buruk dari narapidana dewasa.
Anak rentan mendapatkan pengaruh buruk seperti merokok, membangkang, kurir kejahatan, korban kekerasan seksual, Anak bisa menjadi lebih profesional dalam melakukan kejahatan karena mendapat pengajaran dari narapidana dewasa.
Jumlah narapidana dewasa yang banyak, tentunya kesempatan anak untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian akan menjadi kurang, apalagi jika sarana prasaran yang tersedia lebih kepada narapidana dewasa.
Dampak Psikologis juga dirasakan yaitu Anak merasa tertekan karena aktifitas mereka berbaur dengan narapidana dewasa sehingga pola pikir mereka yang harus berpikir layaknya narapidana dewasa.
Menurut penulis, ditempatkannya Anak di blok yang sama dengan narapidana dewasa karena ketidaktahuan petugas Lapas Dewasa akan prosedur penanganan seperti apa yang akan dilakukan ketika ada Anak Binaan yang ditempatkan di Lapas Dewas.
Penulis menyarankan agar Lembaga Pemasyarakan Dewasa harus menyediakan blok khusus bagi Anak Binaan yang dipindahkan dari LPKA agar tidak langsung ditepatkan di blok yang dihuni oleh narapidana dewasa dan adanya prioritas pembinaan yang berkesinambungan bagi Anak tersebut.(*)
Sosok Nanda Siswi Makassar Bongkar Luka Anak Zaman Now ke Istri Menag, Singgung Diskriminasi |
![]() |
---|
Orangtua Sering Bertengkar, Murid MIN 1 Makassar Curhat ke Istri Menag Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
SMP Negeri 2 Parepare Tiadakan Belajar Kelas di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
7 Kebiasaan Anak Hebat Jadi Fokus Pendidikan Anak di Palopo |
![]() |
---|
YKI Sulsel Datangkan Dokter Ahli Bagi Kiat Cegah Kanker pada Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.