Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Anak Nasional

40 Narapidana Anak Pelaku Pencurian Hingga Pelecehan di Maros Dapat Remisi Masa Tahanan

Hari Anak Nasional 2023 sebanyak 40 Warga Binaan Bawah Umur atau narapidana anaka di Kabupaten Maros Dapat Remisi.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Diperingatan Hari Anak Nasional 2023 juga diadakan Prosesi sungkeman yang diikuti para warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, yang berlangsung penuh haru, Minggu (23/7/2023). 

Sementara untuk pendidikan formal tetap berjalan yang dilaksanakan di aula lapas.

“Mereka juga tetap melakukan zoom sekolah masing-masing. Kami hubungi pihak guru agar mereka tetap tersambung,” tuturnya.

Salah satu warga binaan, D (17) menyebutkan selama berada di lapas, dirinya mendapatkan banyak pelajaran dan keterampilan dari pembinaan yang diberikan.

Ia menyebutkan, dirinya pernah mendapatkan pembianaan kerajinan, barbershop hingga pramuka.

"Pelajaran sekolah juga tetap jalan via online, dan skill kita diasah juga di sini," ujarnya.

Makanya, ketika bebas, D yang terjerat kasus narkoba itu, berencana untuk memulai usaha sendiri.

"Skill ini insyaallah bisa jadi bekal usaha nanti saat bebas. Saya pun menyesal telah terjerumus ke narkoba, semoga saat bebas tidak lagi seperti itu," tutupnya.

Tentang Perlindungan Narapidana Anak

Dilansir dari kemenkumham.go.id, Anak merupakan komponen dalam masyarakat yang sangat rentan untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Apalagi mereka berada dalam lingkungan yang kurang mendukung. Kita tahu tindak pidana itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak.

Anak yang berada dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sebuah tindak pidana karena berada dalam lingkungan pergaulan yang mendukung terjadiya sebuah tindak pidana.

Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Binaan dan Klien.

Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pembinaan yang diberikan kepada Anak Binaan adalah berupa peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian. Hak dan Kewajiban Anak Binaan di dalam LPKA sendiri yaitu;

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  • Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  • Mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional serta kesempatan pengembangan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan gizi;
  • Mendapatkan layanan informasi;
  • Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum

Selain Itu dalam  Pasal 13 ayat 1 UU No 22 Tahun 2022 Anak Binaan berhak atas;

  • 1. Pengurangan masa pidana
  • 2. Asimilasi
  • 3. Cuti Mengunjungi Keluarga
  • 4. Cuti Bersyarat
  • 5. Cuti Menjalang Bebas
  • 6. Pembebasan Bersyarat

Ketika umur Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak telah mencapai 18 (delapan belas) tahun maka harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Jika tidak ada Lapas Pemuda maka ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Dewasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved