Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen di Makassar Sebut Jadi Korban Penipuan, Belum Dapat Rumah Setelah 7 Tahun Setor Uang

Ahmad Syarif mengungkapkan, rumah subsidi yang dibeli hingga sekarang belum dibangun.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Suasana perumahan yang digarap oleh developer PT Karya Palewagau Sejahtera, berlokasi di Pattalassang Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah seorang pelanggan di Kota Makassar, Ahmad Syarif, merasa ditipu oleh PT Karya Palewagau Sejahtera, developer salah satu perumahan yang berlokasi di Pattalassang Kabupaten Gowa.

Ahmad Syarif mengungkapkan, rumah subsidi yang dibeli hingga sekarang belum dibangun.

Dosen salah satu Universitas Swasta di Kota Makassar ini mengambil satu unit rumah subsidi pada tahun 2016 lalu namun belum ada fisik bangunan yang terlihat, hanya sebatas tanah kavling.

Karenanya, pada tahun 2022 lalu ia memilih mengundurkan diri sebagai nasabah karena tak ada bangunan jadi sesuai yang dijanjikan diawal.

"Pengambilan unit tahun 2016 silam dengan konsep yang ditawarkan rumah subsidi, namun di tahun 2021 belum nampak bangunan," ucap Ahmad Syarif Kamis (20/7/2023).

Pengakuan dari developer kata dia, bangunan tersebut bukan lagi untuk tipe rumah subsidi melainkan komersil.

Usai mengundurkan diri, ia pun meminta pengembalian dana, oleh developer pengembalian dana tersebut telah disepakati.

Jadi atas dasar ini tentunya, komitmen developer yang awalnya menawarkan rumah subsidi kemudian menjadi komersil sampai pada tidak adanya kejelasan pembangunan fisik rumah sehingga menjadi alasan konsumen mengundurkan diri.

Hanya saja, setahun lebih pasca komitmen tersebut, developer belum juga mengembalikan dana sesuai yang disepakati.

“Sekarang kita pertanyakan komitmen dari developer untuk proses pengembalian dana sesuai dengan isi surat pengunduran diri yang ditandatangani bersama dengan pihak developer," keluh Ahmad Syarif.

"Namun, sampai hari ini tidak ada kejelasan pengembalian dananya,” katanya sambil memperlihatkan surat pengunduran diri yang ditandatangani olehnya dan pihak developer perumahan pada bulan Maret 2022," sambung Ahmad Syarif.

Ia masih menunggu itikad baik dari developer perumahan yang berkantor di Jalan Tun Abd Razak (Hertasning) Bumi Aroepala Makassar tersebut.

Jika tak ada respon, maka ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum sebagai penipuan investasi.

Sementara itu, pihak admin PT Karya Palewagau Sejahtera juga belum bisa memberi kepastian pengembalian dana konsumen yang mundur berdasarkan surat perjanjian resmi.

“Terus terang pak, saya sebagai admin belum bisa jawab karena pimpinan juga belum beri jawaban mengenai tanggal bayar dananya,” ungkap Ahmad Syarif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved