Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa, Kok Mobil Fortuner Milik Bos Buruh Pelabuhan Siwa Disita Polisi?

Mobil jenis Fortuner berwarna abu metalik dengan nomor polisi DW 27 LN tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Jabal Qubais
Mobil Dinas jenis Fortuner milik Andi Lani (62) ditilang polisi di Kediamannya, Jalan Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (18/7/23) malam. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Mobil Dinas jenis Fortuner milik Andi Lani (62) ditilang polisi di Kediamannya, Jalan Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (18/7/23) malam.

Diketahui, Andi Lani merupakan Kordinator Buruh Pelabuhan Bangsalae, Siwa sekaligus pemilik mobil truk yang terbalik di Jalur Dua Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wajo, AKP Nawir Eming menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditilang karena terbukti menggunakan pelat merah palsu di mobilnya.

"Benar, kami sudah lakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut memakai pelat gantung, untuk itu kami sita dan dimasukkan kedalam laporan penindakan operasi patuh," jelas AKP Nawir Eming kepada Tribun-Timur.com.

Dikatakan, bahwa mobil jenis Fortuner berwarna abu metalik dengan nomor polisi DW 27 LN tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

"Pelat asli kendaraan yang sesuai STNK adalah DW 1642 LY dan pelatnya warna hitam," katanya.

Ia menambahkan adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 280 dengan bunyi tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, juga sesuai Pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Ada dua pelanggarannya, pertama memakai pelat gantung atau palsu, kedua tidak memakai Surat Izin Mengemudi (SIM)," lanjutnya.

Sebelumnya, Andi Lani menggunakan Mobil Dinas jenis Fortunernya itu ke Mapolres Wajo untuk memenuhi panggilan Polisi pasca insiden terbaliknya mobil truk yang mengangkut 340 jeriken Solar yang diduga ilegal.

Bahkan Kendaraan Dinas yang dikendarai Andi Lani tidak terdaftar di aset pemerintah Kabupaten Wajo. (*).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved