Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tilang Mobil Fortuner Bos Buruh Pelabuhan Siwa Andi Lani

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Nawir Eming menyatakan, Andi Lani ditilang karena terbukti menggunakan pelat berwarna merah.

DOK PRIBADI
Mobil Toyota Fortuner Andi Lani (62), terparkir di depan rumahnya di Jl Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (18/7/23) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Mobil Toyota Fortuner milik Andi Lani (62) ditilang polisi.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DW 1642 LY itu ditilang karena menggunakan plat gantung DW 27 LN.

Andi Lani adalah warga Jl Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Andi Lani merupakan koordinator buruh di Pelabuhan Bangsalae Siwa. Nama Andi Lani cukup familiar di Siwa.

Puang Lani, begitu buruh, honorer, dan sejumlah sopir mobil angkutan umum di Pelabuhan Siwa memanggilnya.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Nawir Eming menyatakan, Andi Lani ditilang karena terbukti menggunakan pelat berwarna merah.

"Kami sudah lakukan penyelidikan, ternyata memakai pelat gantung. Dimasukkan dalam laporan penindakan operasi patuh," katanya, Rabu (19/7/2023).

AKP Nawir Eming menambahkan, mobil jenis Fortuner berwarna abu metalik dengan nomor polisi DW 27 LN tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

"Plat asli kendaraan yang sesuai dengan STNK adalah DW 1642 LY dan platnya warna hitam," katanya.

Ia menambahkan, pasal diterapkan, yakni Pasal 280 dengan bunyi tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, juga sesuai Pasal 281 berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling Rp1 juta.

"Ada dua pelanggarannya, pertama memakai plat gantung atau palsu, kedua tidak memakai Surat Izin Mengemudi (SIM)," AKP Nawir Eming.

Sebelumnya, Andi Lani menggunakan mobil Fortuner itu ke Mapolres Wajo.

Andi Lani datang memenuhi panggilan polisi setelah insiden terbaliknya mobil truk pengangkut 340 jerigen Solar diduga ilegal.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved