Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hebatnya Pemilik Truk BBM Ilegal Kecelakaan di Sengkang, Pakai Mobil Pelat Merah saat di Polres Wajo

Sudirman menjelaskan secara logika setelah enam hari mobil truk yang mengangkut solar terbalik di Jalan Andi Unru tersebut belum menemukan titik teran

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Mobil dinas berjenis Fortuner dengan nomor polisi DW 27 LN yang dikendarai Andi Lani saat memenuhi panggilan polisi pasca insiden mobil truk pengangkut solar ilegal miliknya terbalik di Jalur Dua Sengkang, Rabu (12/7/23) malam. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Enam hari pasca insiden truk pengangkut BBM bersubsidi yang terbalik di Jalur Dua Sengkang belum mendapat penindakan dari pihak kepolisian, Senin (17/7/23).

Mobil truk yang mengangkut 340 jeriken BBM jenis solar tersebut diduga ilegal.

Meski sebagian barang bukti sudah berada di Mapolres Wajo, namun mobil jenis Fortuner yang dikendarai kordinator Pelabuhan Bangsalae Siwa, Andi Lani saat memenuhi panggilan polisi masih berada di Siwa.

Pasalnya, mobil tersebut menggunakan plat Dinas dengan nomor polisi DW 27 LN yang tidak terdaftar dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo.

Artinya, kendaraan itu melanggar pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama enam tahun).

Juga, berdasarkan pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012 berbunyi bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Tidak hanya itu, dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.

Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan.

Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo Sudirman.

Sudirman menjelaskan secara logika setelah enam hari mobil truk yang mengangkut solar terbalik di Jalan Andi Unru tersebut belum menemukan titik terang.

"Di satu sisi pemilik mobil truk dan solar sudah mengakui kemana daerah tujuan penjualan, bahkan sudah merinci keuntungan yang ia dapatkan," tegas Sudirman.

Lebih lanjut, kata dia seharusnya kepolisan tidak sulit untuk mengungkap kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah mengakui kalau dirinya honorer, dengan itu ia bukan pejabat sehingga kuat dugaan plat mobil yang dipakai palsu," lanjutnya.

Dengan demikian, ia berharap agar Kepolisian secepatnya menindaklanjuti hal tersebut.

"Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah perbuatan itu hanya dibicarakan atau ditindak tegas, olehnya Polda harus turun tangan untuk kasus ini, apalagi sudah menjadi sorotan publik secara luas," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved