Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Iya sore ini sidangnya, saya keluarganya," ucap pria berbaju batik orange itu saat dihampiri.
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.
Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.
Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.
Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.
"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.
Lantas, siapa sosok Eltinus sebenarnya?
Profil Eltinus Omaleng
Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014.
Eltinus merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.
Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.
Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.
Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan.
Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.
Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.
Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik.
Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen.
Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK menolak gugatan tersebut. Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode.
Sebelum menjabat bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha.
Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).
Praperadilan ditolak
Gugatan praperadilan Eltinus Omaleng di PN Jaksel kandas pada 25 Agustus 2022.
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.
Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.
Agen Travel Terancam! Status Dugaan Korupsi Dana Haji Bakal Naik Penyidikan KPK |
![]() |
---|
Profil Muhammad Iqbal Kepala Kejaksaan Dipanggil KPK Kasus Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Benarkah Mahasiswi Nadia Rovin Beli BMW dan Tas Louis Pakai Uang APBD? Ibunya Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Iqbal Kajari Mandaling Natal Diperiksa KPK, Berpretasi di Gorontalo |
![]() |
---|
Fakta Irjen Karyoto Besan Dedi Mulyadi, Pernah Pegang Posisi Penting di KPK Tegas Soal Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.