Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung, Pendukung Nangis

Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Profil Eltinus Omaleng Bupati Mimika nonaktif permalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa korupsi pembangunan gereja Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Vonis tersebut tak sesuai dengan harapan penyidik KPK.

Vonis bebas Eltinus Omaleng disambut para simpatisan dan kuasa hukumnya.

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Tidak sedikit dari mereka yang bersorak bahagia. Ada juga yang tak kuasa meneteskan air mata lantaran terharu dengan putusan itu.

Baca juga: Eltinus Omaleng Kalahkan KPK di Pengadilan, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Beliau Korupsi Dana Gereja!

Baca juga: Soroti Pembacaan Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Termasuk pengacara Eltinus Omaleng, Ahmad Yani yang dihampiri di halaman parkir Pengadilan Negeri Makassar.

Mata Ahmad Yani tampak berkaca-kaca saat melihat keluarga Eltinus yang turut hari.

"Yang pertama, tentunya kami menerima putusan ini, karena sejak awal kami mendapat bahwa fakta-fakta persidangan memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Dia (Ethinus Omaleng) dituduh melakukan korupsi pembangunan Gereja. Pak Omaleng mengatakan tidak mungkin, karena pembangunan gereja adalah niat suci apa yang dilakukan oleh pak Omaleng," ujarnya.

Bahkan dalam pembangunan gereja itu kata Ahmad Yani, kliennya telah banyak berkorban.

"Bahkan justru, pak Omaleng mengorbankan segala-galanya untuk membangun gereja ini, gereja ini bukan hanya sebagai tempat biasa, tapi gereja ini alat persatuan kita, alat kesatuan NKRI kita," ujar Ahmad Yani.

"Dengan adanya gereja ini, kawan-kawan yang masih ada di atas gunung, kawan-kawan itu bisa diajak berziarah dan berdialog dengan pak Ethius Omaleng," sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad Yani menyebut, putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah melahirkan keadilan bagi kliennya.

"Jadi, kemenangan ini bukan hanya kemenangan yang diputuskan oleh majelis hakim untuk Eltinus Omaleng, tidak.

Tapi ini adalah kemenangan untuk rakyat Papua, rakyat yang ada di Mimika dan buat NKRI juga," tuturnya.

Reaksi KPK

Vonis bebas terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, pihaknya belum mengetahui pasti pertimbangan vonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai putusan majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringoringo itu.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya," tegas Fikri.

"Sehingga perkara tersebutnsaat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ia pun berharap agar salinan putusan dapat segara dikirimkan majelis hakim PN Makassar ke KPK.

Vonis bebasĀ 

Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Rencananya sidang bakal berlangsung di ruang sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), bakal menjalani sidang vonis.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang Eltinus itu.

"Informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim sore hari nanti," kata Ali Fikri kepada tribun.

Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, pukul 15.11 Wita, sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel tampak disiagakan.

Salah satu pria yang mengaku kerabat Eltinus juga telah hadir.

"Iya sore ini sidangnya, saya keluarganya," ucap pria berbaju batik orange itu saat dihampiri.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Selain Eltinus, ada berkas milikĀ  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.

Lantas, siapa sosok Eltinus sebenarnya?

Profil Eltinus Omaleng

Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014.

Eltinus merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.

Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.

Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan.

Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.

Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.

Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik.

Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen.

Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menolak gugatan tersebut. Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode.

Sebelum menjabat bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha.

Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).

Praperadilan ditolak

Gugatan praperadilan Eltinus Omaleng di PN Jaksel kandas pada 25 Agustus 2022.

Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga seluruh keberatannya dalam penetapan status tersangka ini ditolak.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Eltinus.

Dengan demikian, penetapan tersangka Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun atas statusnya sebagai tersangka, Eltinus dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Merujuk pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.

Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved